MALANG — Kerusakan hutan yang mencuat di wilayah BKPH Sengguruh, di bawah pengelolaan Perum Perhutani KPH Malang, menuai sorotan tajam. Pimpinan KPH Malang didesak tidak sekadar melaporkan kejadian kepada aparat penegak hukum dan pimpinan di atasnya, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap petugas yang bertanggung jawab atas pengawasan wilayah tersebut.
Yudi, salah satu anggota Gerrindo Kabupaten Malang, menegaskan bahwa apabila ditemukan unsur kelalaian maupun pembiaran oleh petugas di lapangan, sanksi tegas harus diberikan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut, menurutnya, dapat berupa hukuman disiplin hingga mutasi jabatan apabila terbukti memenuhi dasar yang dipersyaratkan.
“Pimpinan KPH Malang harus bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi di wilayah BKPH Sengguruh. Jangan hanya melaporkan kepada pihak berwajib dan atasannya, tetapi evaluasi juga petugas di wilayah tersebut. Kalau terbukti ada kelalaian atau pembiaran, harus ada sanksi tegas,” sindir Yudi.
Sorotan itu bukan tanpa alasan. Berdasarkan video yang beredar, terlihat sejumlah tunggak atau sisa batang pohon yang diduga telah lama berada di lokasi. Selain itu, tampak pula lokasi yang disebut sebagai tempat pembuatan arang di dalam kawasan hutan.
Temuan visual tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas patroli dan pengawasan yang selama ini dilakukan. Jika sejumlah indikasi kerusakan diduga telah berlangsung cukup lama, publik berhak mempertanyakan sejauh mana petugas wilayah menjalankan fungsi pengawasan dan upaya pencegahan.
Yudi juga menyoroti munculnya kayu-kayu yang terlihat bergelimpangan dan dinilai perlu segera ditelusuri asal-usul serta penyebabnya. Menurutnya, kondisi tersebut harus diperiksa secara menyeluruh agar tidak berhenti pada penanganan temuan yang sudah terlanjur mencuat ke ruang publik.
“Kalau melihat tunggak yang diduga sudah lama dan adanya lokasi pembuatan arang, ini harus ditelusuri. Jangan sampai kerusakan yang berlangsung cukup lama baru menjadi perhatian setelah videonya viral. Jangan sampai penanganan yang terlihat setelah temuan mencuat justru menimbulkan kesan pencitraan. Semua harus dibuktikan melalui pemeriksaan di lapangan,” imbuhnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum, khususnya pihak yang berwenang dalam penegakan hukum kehutanan, menelusuri kemungkinan adanya persoalan pengawasan internal di lingkungan Perhutani. Pemeriksaan, menurutnya, perlu mencakup riwayat patroli, laporan petugas, tindak lanjut atas temuan sebelumnya, serta langkah pencegahan yang telah dilakukan.
Yudi turut menyinggung adanya informasi dan sorotan miring terkait kondisi pengawasan pada masa kepemimpinan Asper yang baru. Namun, informasi tersebut perlu diverifikasi secara objektif agar tidak menjadi tuduhan tanpa dasar. Pemeriksaan yang transparan dinilai penting untuk memastikan apakah persoalan yang terjadi berkaitan dengan lemahnya pengawasan, kendala operasional, atau faktor lain.
“Jangan hanya berani mencari pelaku dari kalangan masyarakat. Kalau memang ditemukan pelanggaran atau kelalaian oleh petugas internal, harus berani menindak tegas sesuai aturan. Penegakan hukum harus berlaku adil dan tidak tebang pilih,” tegasnya.
Menurutnya, penanganan kerusakan hutan tidak cukup hanya dengan mencari pihak yang diduga menebang atau mengambil kayu. Evaluasi terhadap sistem pengawasan, tanggung jawab petugas, dan mekanisme pencegahan juga harus menjadi bagian penting dari penelusuran.
Hingga seluruh fakta terungkap, penyebab kerusakan, asal-usul kayu, serta ada atau tidaknya unsur kelalaian maupun pembiaran oleh petugas masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan yang berwenang.
Publik kini menanti langkah konkret pimpinan Perum Perhutani KPH Malang dan aparat penegak hukum untuk mengusut persoalan tersebut secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, baik terhadap pihak luar maupun personel internal yang terbukti bertanggung jawab.
