Malang – Ketika masyarakat kecil kerap dipaksa patuh pada setiap prosedur perizinan, di kawasan hutan produksi justru berdiri bangunan demi bangunan tanpa kejelasan izin tertulis. Mushola, taman, hingga kolam renang kini menjadi sorotan di wilayah BKPH Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Bangunan-bangunan tersebut berdiri di area yang masuk kategori KHDPK (Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus) — kawasan yang secara regulasi memiliki mekanisme perizinan tersendiri dan bukan kewenangan langsung Perhutani.
Siapa di Balik Pembangunan?
Sorotan mengarah pada Ketua LMDH Lestari Makmur setempat. Saat dikonfirmasi, ia menyatakan mushola di lokasi itu merupakan bangunan lama dari kepengurusan sebelumnya.
“Saya hanya merawat,” ujarnya.
Namun di lapangan, tak hanya mushola yang terlihat. Area disebut mengalami penataan taman hingga pembangunan kolam renang. Pertanyaannya: apakah semua pengembangan itu sudah mengantongi izin resmi?
Surat Larangan Sudah Dilayangkan
Asper BKPH Sumberpucung, Sugeng, menegaskan bahwa karena lokasi masuk KHDPK, perizinannya bukan kewenangan Perum Perhutani.
“Kami sudah bersurat tanggal 2 Oktober 2025 perihal larangan mendirikan bangunan dan menyarankan koordinasi dengan CDK Malang,” jelasnya.
Artinya, surat larangan telah diterbitkan. Namun bangunan disebut tetap berdiri dan bahkan berkembang.
Potensi Pelanggaran Hukum
Seorang praktisi hukum mengingatkan bahwa penggunaan kawasan hutan tanpa izin berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Konsekuensinya bukan sekadar administratif, tetapi juga bisa merembet ke ranah pidana apabila terbukti melanggar ketentuan.
Jika benar tidak ada izin, maka persoalan ini bukan lagi sekadar administrasi, melainkan soal kepatuhan terhadap hukum pengelolaan hutan negara.
Jurnalis Didatangi Ratusan Warga
Di tengah polemik, muncul peristiwa yang menambah panas situasi. Seorang jurnalis media online yang memberitakan dugaan belum adanya izin bangunan tersebut mengaku rumahnya didatangi ratusan warga yang meminta berita diturunkan.
Peristiwa ini masih dalam penelusuran untuk memastikan kronologi dan latar belakang kehadiran massa. Namun publik tentu bertanya: apakah kritik terhadap pengelolaan hutan kini harus dibalas dengan tekanan terhadap pemberitaan?
Publik Menunggu Ketegasan
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari CDK Malang terkait status perizinan bangunan di kawasan tersebut.
Kasus ini kini bukan sekadar soal mushola atau kolam renang. Ini soal tata kelola hutan negara, transparansi perizinan, dan konsistensi penegakan aturan.
Apakah kawasan KHDPK benar-benar dikelola sesuai ketentuan? Atau justru ada celah yang dimanfaatkan?
Publik menunggu jawaban tegas dari pihak berwenang.











