Malang, 25 November 2025 – Gelombang penolakan keras terhadap rencana pembangunan jalan tembus di kawasan Perumahan Griya Shanta, Kota Malang, kembali memanas hari ini, Selasa (25/11/2025). Ratusan warga, menggelar aksi unjuk rasa yang ramai sejak pagi hari di depan Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas 1A.
Aksi ini merupakan kelanjutan dari protes dan gugatan hukum yang telah dilayangkan warga terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terkait rencana pembongkaran tembok pembatas perumahan. Massa berkumpul untuk menyuarakan penolakan mereka, yang dinilai Pemkot melanggar batas Fasilitas Umum (Fasum) yang telah diserahkan ke Pemkot.

Tuntutan Warga di Depan PN
Aksi hari ini terjadi bersamaan dengan jadwal persidangan lanjutan (kemungkinan mediasi atau sidang kedua) atas gugatan class action yang diajukan oleh warga Griya Shanta terhadap Wali Kota Malang dan jajaran terkait (Satpol PP dan Dinas PUPR).
Dengan membawa poster-poster penolakan, warga menegaskan bahwa rencana pembukaan jalan tembus yang menghubungkan kawasan Jalan Sukarno Hatta dengan Jalan Candi Panggung (melalui RW 12 Griya Shanta) tidak didasarkan pada kepentingan umum yang mendesak, melainkan diduga kuat hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu.
“Kami sudah memenuhi jalur hukum dengan menggugat, tetapi kami tetap akan berjuang di jalanan untuk menunjukkan bahwa kami menolak keras kebijakan yang diduga tanpa sosialisasi dan mengabaikan keselamatan serta kenyamanan warga,” tegas salah satu koordinator aksi di lokasi.
Aksi massa yang memanfaatkan sebuah mobil pick-up sebagai mimbar orasi (seperti terlihat pada gambar), sempat menimbulkan keramaian dan menjadi pusat perhatian di sekitar area pengadilan.

Kekhawatiran Warga dan Latar Belakang Penolakan
Penolakan warga didasarkan pada beberapa poin utama:
- Keamanan dan Kenyamanan: Pembongkaran tembok akan mengubah status perumahan tertutup (one gate system) dan berpotensi meningkatkan kriminalitas serta kebisingan.
- Kepentingan Pihak Tertentu: Warga menduga proyek ini lebih bertujuan melayani kepentingan pengembang di belakang perumahan daripada kepentingan publik secara luas.
- Proses Hukum Belum Final: Warga menuntut agar Pemkot menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PN Malang sebelum mengambil tindakan eksekusi lebih lanjut.
Sebelumnya, pada awal November, upaya Satpol PP Kota Malang untuk melakukan eksekusi pembongkaran tembok sudah sempat ditunda karena mendapat hadangan dan penolakan keras dari warga.
Hingga berita ini diturunkan, jalannya aksi unjuk rasa masih berlangsung tertib di bawah pengamanan ketat aparat. Hasil dari persidangan hari ini sangat dinantikan, karena akan menentukan langkah hukum selanjutnya dalam polemik jalan tembus Griya Shanta yang telah berlangsung selama beberapa bulan ini.














