Home / Headline News / Walk Out di Rapat PU SDA, DPRD Malang Minta Akses Tumpak Sewu Ditutup

Walk Out di Rapat PU SDA, DPRD Malang Minta Akses Tumpak Sewu Ditutup

GeloraNews.co.id, MALANG – Polemik pengelolaan wisata air terjun Tumpak Sewu–Coban Sewu kembali memanas. DPRD Kabupaten Malang menyatakan kekecewaan mendalam terhadap sikap Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur yang dinilai mengambil keputusan sepihak dalam rapat pembahasan di Kantor PU SDA Jatim, Selasa (10/2/2026).

Kekecewaan tersebut berujung pada aksi walk out perwakilan Pemerintah Kabupaten Malang yang diwakili Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) serta Kepala Bagian Hukum. Mereka meninggalkan forum rapat lantaran menilai keputusan yang diambil tidak mempertimbangkan norma batas wilayah sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, secara tegas menyuarakan sikap politik lembaganya. Ia meminta agar akses menuju Tumpak Sewu melalui dasar sungai ditutup.

“Kami meminta akses ke Tumpak Sewu di dasar sungai ditutup saja. Karena akses di dasar sungai itu masuk dari wilayah Kabupaten Malang. Kalau ada yang tetap ingin turun, silakan melalui wilayahnya sendiri,” tegas Zulham saat dikonfirmasi, Rabu (11/2/2026).

Menurut Zulham, sikap tersebut bukan tanpa dasar. DPRD mengklaim memiliki data dan dokumen yang menunjukkan bahwa secara geografis dan yuridis, lokasi air terjun tersebut berada di wilayah Kabupaten Malang.

Pernyataan itu diperkuat hasil rapat gabungan Komisi IV dan Komisi II DPRD Kabupaten Malang bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Kamis (5/2/2026). Dalam rapat tersebut disimpulkan bahwa Tumpak Sewu dan Coban Sewu merupakan satu kesatuan air terjun yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Glidik, di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang.

Namun, berdasarkan kajian dokumen yang dimiliki Pemkab Malang, secara administratif dan yuridis titik geografis air terjun diklaim berada di wilayah Kabupaten Malang.

Persoalan batas wilayah ini merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk regulasi tentang penegasan batas daerah yang menjadi dasar administrasi pemerintahan. Dalam konteks hukum tata pemerintahan, penentuan batas wilayah memiliki implikasi langsung terhadap kewenangan pengelolaan, retribusi, hingga tanggung jawab pengamanan dan keselamatan wisata.

Sengketa ini tidak hanya menyangkut klaim teritorial, tetapi juga aspek kewenangan pengelolaan sumber daya air dan objek wisata. Secara normatif, pengelolaan sumber daya air berada dalam kewenangan provinsi atau pusat sesuai klasifikasi kewenangan dalam undang-undang pemerintahan daerah. Sementara itu, pengelolaan destinasi wisata menjadi domain pemerintah kabupaten/kota sesuai wilayah administratifnya.

Apabila keputusan diambil tanpa merujuk pada penegasan batas wilayah yang sah, maka berpotensi menimbulkan sengketa administrasi pemerintahan, bahkan konflik kewenangan antar daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PU SDA Provinsi Jawa Timur terkait tudingan pengambilan keputusan sepihak tersebut.

Polemik Tumpak Sewu–Coban Sewu kini bukan sekadar soal destinasi wisata unggulan, melainkan telah berkembang menjadi isu tata kelola pemerintahan, penegasan batas wilayah, serta kepastian hukum dalam pengelolaan aset daerah di kawasan perbatasan.

Publik menanti langkah konkret pemerintah provinsi untuk memastikan penyelesaian sengketa dilakukan secara objektif, berbasis data yuridis, serta mengedepankan prinsip koordinasi antar pemerintahan daerah demi kepastian hukum dan stabilitas pengelolaan pariwisata.

(Gondronk)

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *