Home / Peristiwa / Wali Kota Malang Fasilitasi Mediasi Kasus Eks Dosen UIN dengan Tetangga di Merjosari

Wali Kota Malang Fasilitasi Mediasi Kasus Eks Dosen UIN dengan Tetangga di Merjosari

Walikota Malang menugaskan aparat kecamatan dan kelurahan untuk memfasilitasi mediasi antara mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim dan sejumlah tetangganya. Pertemuan resmi dijadwalkan berlangsung di Kantor Kelurahan Merjosari pada Senin, 29 September 2025, pukul 15.00 WIB sebagai upaya meredam ketegangan di lingkungan Perumahan Joyogrand.

Permasalahan yang akan dimediasi bersifat multi-dimensi: awalnya memicu kegaduhan setelah sebuah video cekcok viral, lalu berkembang menjadi sengketa status tanah dan saling lapor ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-Undang ITE. Kedua belah pihak telah mengajukan laporan ke Polresta Malang Kota pada tanggal-tanggal berbeda, sehingga proses mediasi berjalan bersisian dengan proses hukum yang sedang berlangsung.

upaya perdamaian yang telah difasilitasi

Pemerintah kecamatan dan kelurahan telah menempuh langkah bertahap baik itu mediasi di level RT/RW, fasilitasi kelurahan, dan kini pemanggilan instansi terkait untuk memastikan kepastian administrasi tanah. Camat Lowokwaru menyatakan BPN bersama Kelurahan Merjosari akan melakukan survei lokasi untuk memperjelas status lahan yang dipersoalkan sebelum mediasi menemukan titik temu.

Sejarah singkat sengketa menunjukkan upaya musyawarah berulang kali yang belum membuahkan hasil. Ketua RT setempat menyebut beberapa pertemuan telah digelar namun kesepakatan kerap dilanggar, hingga muncul keputusan bersama warga pada 7 September 2025 yang menuntut keluarnya pihak yang bersengketa. sebuah langkah yang kemudian menjadi sumber kontroversi tersendiri. Pihak mantan dosen mengaku menerima surat pengusiran itu belakangan dan menyatakan keberatan atas proses yang berlangsung.

Di sisi institusional, konflik ini turut memengaruhi status profesional pihak yang berseteru dimana universitas menonaktifkan yang bersangkutan dari tugas mengajar dan menyerahkan penanganan ke jalur internal Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, sementara aparat penegak hukum menelaah laporan warga. Kondisi ini menempatkan mediasi pada posisi sensitif bukan sekadar rekonsiliasi sosial, melainkan juga penyelarasan dengan proses administrasi dan penegakan hukum.

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *