MALANG – Polemik dugaan pungutan di SMP Negeri 1 Pagak kembali menjadi sorotan publik. Viral beredarnya kwitansi pembayaran sebesar Rp 1.760.000 yang disebut sebagai sumbangan dari wali murid memicu berbagai reaksi. Alih-alih meredam polemik, klarifikasi yang disampaikan kepala sekolah dan komite melalui sejumlah media online justru dinilai semakin memperkuat dugaan adanya pungutan di sekolah negeri tersebut.
Dalam klarifikasinya, pihak sekolah melalui beberapa media dan hasil konfirmasi awak media, “mengakui bahwa kwitansi yang beredar memang benar adanya. Mereka berdalih bahwa kwitansi tersebut diberikan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada wali murid terkait dana yang dihimpun melalui komite sekolah.
Namun penjelasan tersebut tidak serta-merta meredakan keresahan wali murid. Sejumlah orang tua siswa justru mempertanyakan berbagai bentuk pembayaran yang mereka anggap memberatkan.
Salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa anaknya pernah tidak diperbolehkan mengikuti ujian karena belum melunasi pembayaran.
“Anak saya pernah tidak bisa ikut ujian kalau belum bayar dulu. Menurut anak saya juga, tiap hari Selasa dan Jumat ada iuran sumbangan seribu rupiah. Katanya untuk makan bersama atau apa, kami juga tidak jelas,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa sejak awal masuk sekolah sudah ada sejumlah biaya yang harus dibayar.
“Awal masuk saya bayar sekitar Rp 1.080.000, dengan rincian uang gedung Rp 800.000, SPP Rp 80.000 per bulan, dan LKS Rp 172.000. Ditambah lagi sumbangan hari Selasa dan Jumat itu. Kami sebagai wali murid tidak tahu jelas uang itu digunakan untuk apa,” imbuhnya.
Menanggapi polemik yang berkembang, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang melalui Bidang SMP menyatakan akan memanggil pihak sekolah untuk melakukan klarifikasi lebih lanjut.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang menyampaikan bahwa pihaknya akan mengundang kepala sekolah, komite sekolah, dan bendahara SMPN 1 Pagak guna melakukan pendalaman terkait informasi yang beredar di masyarakat.
Di sisi lain kadisdik Bagus Sulistyawan, A.P., M.Si. hanya memberikan penjelasan secara garis besarnya saja yaitu. penggalangan dana melalui komite sekolah harus memenuhi sejumlah prinsip yang telah diatur dalam regulasi.
“Pada prinsipnya penggalangan dana melalui komite sekolah harus bersifat sukarela, tidak mengikat, transparan, dan tidak memberatkan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta Perbup Malang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pendanaan Pendidikan yang Bersumber dari Dana Masyarakat pada Satuan Pendidikan Dasar,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihak dinas ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tidak memberatkan masyarakat,” tambahnya.
Namun pernyataan tersebut justru menuai kritik dari sejumlah elemen masyarakat. LSM GERRINDO menilai sikap Dinas Pendidikan terkesan normatif dan belum menunjukkan langkah tegas terhadap dugaan pungutan di sekolah negeri.
Menurut perwakilan LSM tersebut, apabila benar terdapat pungutan seperti uang gedung atau kewajiban pembayaran tertentu, maka hal itu patut dipertanyakan karena sekolah negeri merupakan aset negara yang dibiayai oleh anggaran pemerintah.
“Kalau memang disebut sukarela, kenapa masih banyak wali murid yang mengeluh? Secara logika, kalau benar-benar sukarela tentu tidak akan menimbulkan tekanan kepada orang tua siswa,” tegasnya.
Ia juga mendorong Dinas Pendidikan agar tidak hanya berhenti pada klarifikasi administratif, tetapi berani mengambil langkah konkret apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
“Sebagai kepala dinas seharusnya berani bersikap tegas. Jika ada dugaan penyimpangan, laporkan ke inspektorat bahkan ke aparat penegak hukum, khususnya unit Tipikor. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan,” pungkasnya.
Hingga kini polemik dugaan pungutan di SMPN 1 Pagak masih menjadi perhatian masyarakat. Publik menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah untuk memastikan praktik pendidikan di sekolah negeri benar-benar berjalan sesuai aturan dan tidak membebani wali murid.











