
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan dengan sengaja menghalangi atau mengganggu jalannya kendaraan yang memiliki hak utama sebagaimana dimaksud Pasal 134, dipidana dengan pid...
Dari Rakyat Untuk Rakyat
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan dengan sengaja menghalangi atau mengganggu jalannya kendaraan yang memiliki hak utama sebagaimana dimaksud Pasal 134, dipidana dengan pid...