Pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2025, pemerintah kembali mengimbau seluruh masyarakat untuk menghentikan aktivitas sejenak dan berdiri dengan sikap sempurna selama sekitar tiga menit, tepat pukul 10.17 WIB hingga pukul 10.20 WIB. Imbauan ini bertujuan menghormati detik-detik proklamasi serta pengibaran bendera Merah Putih yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyampaikan bahwa imbauan ini sudah termuat dalam surat edaran dari Menteri Sekretariat Negara, yang menekankan pentingnya momen kebersamaan nasional. Sikap sempurna dimaknai sebagai posisi tubuh tegak lurus, tumit rapat, tangan lurus di samping, dan pandangan ke depan.
Secara hukum, dasar pengaturannya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pasal 7 sampai Pasal 15 undang-undang tersebut mengatur kewajiban setiap warga negara untuk menghormati bendera dan lagu kebangsaan, termasuk pada upacara peringatan kemerdekaan. Meski tidak diatur sanksi khusus bagi warga yang tidak berdiri, imbauan ini dianggap sebagai bentuk penghormatan moral terhadap simbol negara.
Pemerintah menekankan bahwa momen hening selama tiga menit pada pukul 10.17 WIB bukan sekadar seremonial, melainkan refleksi bersama atas perjuangan bangsa. Praktik ini juga diharapkan dapat memperkuat rasa persatuan, dengan masyarakat dari berbagai latar belakang berhenti sejenak untuk memberi penghormatan yang sama.