Home / Headline News / Sekretaris Camat Blimbing Diduga Sengaja Lakukan Pembiaran untuk Melindungi Lurah Pandanwangi

Sekretaris Camat Blimbing Diduga Sengaja Lakukan Pembiaran untuk Melindungi Lurah Pandanwangi

MALANG – Upaya memperoleh kepastian hukum atas hak tanah yang dialami Sumarni kembali menemui kebuntuan. Mediasi yang digelar di Kantor Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Senin (30/3), terkait aduan terhadap Lurah Pandanwangi, justru memunculkan dugaan adanya pembiaran yang dilakukan oleh Sekretaris Camat (Sekcam) Blimbing.

Mediasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Inspektorat Kota Malang Nomor: 700.1.2.4/44/35.73.300/2026 yang secara tegas mengarahkan Camat Blimbing untuk menyampaikan prosedur pendaftaran tanah serta batas kewenangan lurah dalam pengelolaan dokumen administrasi Letter C.

Namun dalam pelaksanaannya, kuasa hukum Sumarni, Robbi Prasetyo, menilai Sekcam Blimbing yang memimpin mediasi tidak menjalankan instruksi tersebut sebagaimana mestinya.

“Instruksi Inspektorat sudah jelas, yaitu menyampaikan prosedur dan batas kewenangan lurah. Namun dalam mediasi, hal tersebut tidak dijalankan. Ini menunjukkan adanya pengabaian terhadap perintah resmi,” tegas Robbi Prasetyo.

Permasalahan bermula dari perbedaan data luasan tanah antara Letter C di Kelurahan Pandanwangi dengan Peta Bidang resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam Peta Bidang, luas tanah tercatat 449 meter persegi, sementara dalam Letter C hanya tercantum ±255meter persegi tanpa dasar pengukuran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Perbedaan tersebut berdampak langsung terhadap hak administratif Sumarni, yang hingga saat ini tidak dapat melanjutkan proses hibah tanah kepada ahli warisnya karena terkendala ketidaksesuaian data di tingkat kelurahan.

Dalam forum mediasi, Sekcam Blimbing dinilai tidak mengambil langkah korektif terhadap perbedaan data tersebut dan tidak menegaskan batas kewenangan lurah sebagaimana diarahkan oleh Inspektorat. Mediasi justru diarahkan pada kesimpulan bahwa permasalahan dianggap selesai, dengan merujuk pada saran untuk melanjutkan proses sertifikasi tanah. Padahal sudah jelas disampaikan bahwa Tanah tersebut masih akan dibagi dua dengan dibuatkan dua akta Hibah terlebih dahulu. Jadi bagaimana mungkin seseorang dipaksa untuk membuat Akta Hibah yang isinya salah. Hal ini mencerminkan ketidakprofesionalan birokrasi di tingkat keluarahan akibat dari pejabat kelurahan yang diduga tidak becus melayani warganya.

Pihak kuasa hukum menilai kesimpulan tersebut tidak menyelesaikan pokok persoalan, karena ketidaksesuaian data antara Letter C dan Peta Bidang BPN masih belum diperbaiki.

“Tanpa adanya penyesuaian data yang sesuai dengan Peta Bidang, proses hibah tidak dapat dilakukan. Artinya, klien kami tetap berada dalam kondisi tanpa kepastian hukum,” lanjut Robbi.

Lebih lanjut, sikap Sekcam Blimbing dalam mediasi tersebut dinilai sebagai bentuk pembiaran terhadap kondisi administrasi yang tidak sesuai, serta tidak adanya tindakan untuk meluruskan sikap Lurah Pandanwangi yang tetap mempertahankan data lama.

Pihak kuasa hukum juga menilai bahwa pelaksanaan mediasi tidak mencerminkan tujuan dari instruksi Inspektorat, melainkan hanya sebatas pemenuhan formalitas administratif tanpa penyelesaian substansi.

“Atas hal ini, kami akan menempuh langkah lanjutan dengan menyampaikan kembali keberatan kepada Inspektorat Kota Malang agar dilakukan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Hingga saat ini, Sumarni masih belum memperoleh kepastian hukum atas tanahnya, sementara proses hibah kepada ahli waris tetap terhambat akibat persoalan administrasi yang belum terselesaikan.

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *