geloranews.co.id MALANG — Realisasi dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Amadanom, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Tahun Anggaran 2025 memantik tanda tanya publik. Proposal yang diajukan disebut mencapai Rp250 juta. Namun informasi yang beredar di tingkat warga menyebut dana yang cair hanya Rp50 juta.
Sejumlah warga mengaku belum menerima penjelasan resmi dan tertulis terkait perubahan nominal tersebut. Publik mempertanyakan apakah terjadi rasionalisasi anggaran di tingkat pusat, perubahan pagu di tingkat kabupaten, ataukah skema pencairan dilakukan secara bertahap.
“Jika memang ada penyesuaian, harus ada dasar regulasi yang jelas dan dokumen resmi yang bisa diakses masyarakat,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Secara administratif, dalam sistem penganggaran desa, nilai proposal tidak otomatis menjadi pagu final yang disetujui pemerintah. Dana desa merupakan kebijakan nasional yang berada dalam koordinasi pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, dengan mekanisme penetapan dan distribusi yang diatur melalui regulasi teknis.

Apabila pagu final yang ditetapkan dalam dokumen resmi memang sebesar Rp50 juta dan tercantum dalam APBDes 2025, maka tidak terdapat persoalan hukum. Perbedaan antara nilai usulan dan pagu persetujuan adalah hal yang lazim dalam proses perencanaan anggaran.
Namun situasinya berbeda apabila pagu yang disetujui dan ditransfer ternyata lebih besar dari yang direalisasikan atau diumumkan kepada publik tanpa penjelasan administratif yang transparan. Kondisi demikian berpotensi menjadi objek pemeriksaan oleh aparat pengawas internal pemerintah.
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berlandaskan asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran (Pasal 24). Kepala desa juga wajib menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4).
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik, termasuk pemerintah desa, membuka informasi penggunaan anggaran kepada masyarakat. Dokumen pagu anggaran, APBDes, hingga laporan realisasi pencairan merupakan informasi publik yang dapat diminta warga.
Dalam perspektif pidana, dugaan penyimpangan baru dapat dinilai apabila terpenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan dan adanya kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penilaian tersebut mensyaratkan audit resmi dari aparat pengawas yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Amadanom belum menyampaikan klarifikasi tertulis terkait perbedaan nominal tersebut. Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi guna memperoleh penjelasan resmi.
Warga berharap pemerintah desa segera membuka dokumen pagu dan realisasi dana BUMDes 2025 secara transparan. Kejelasan data dinilai menjadi langkah paling efektif untuk menjaga kepercayaan publik serta mencegah berkembangnya spekulasi yang berpotensi memperkeruh situasi.
Transparansi, dalam tata kelola keuangan desa, bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi legitimasi pemerintahan di tingkat paling dekat dengan rakyat.











