MALANG, 17 Desember 2025 – Jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga di kawasan Muharto, Kelurahan Kotalama, Kedungkandang. Penangkapan ini dilakukan setelah aksi terakhir pelaku terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) milik warga.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan bermula dari laporan seorang warga Muharto Gang 5 yang kehilangan sepeda motor matic-nya saat diparkir di depan teras rumah pada malam hari. Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku yang berjumlah dua orang hanya membutuhkan waktu kurang dari 20 detik untuk membobol lubang kunci menggunakan kunci Letter T.
Tim Opsnal yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial AR (29). Ia ditangkap di lokasi persembunyiannya tanpa perlawanan berarti. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit motor hasil curian yang belum sempat dijual ke penadah.

Modus Operandi: Incar Motor Tanpa Kunci Ganda
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku sengaja menyisir kawasan padat penduduk seperti Muharto karena banyaknya kendaraan yang diparkir di pinggir jalan atau teras tanpa pengawasan ketat.
“Pelaku mengincar motor yang hanya menggunakan kunci stang tanpa pengaman tambahan. Mereka bekerja sangat cepat dan biasanya beraksi di jam-jam rawan antara pukul 02.00 hingga 04.00 WIB,” jelas Kasat Reskrim Polresta Malang Kota.
Operasi Sikat Semeru dan Pengamanan Nataru
Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Semeru 2025. Mengingat mobilitas masyarakat yang meningkat menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polresta Malang Kota kini memperketat patroli di titik-titik rawan kriminalitas.
Imbauan kepada Masyarakat
Pihak kepolisian kembali mengingatkan warga Malang agar tidak lengah meskipun motor diparkir di area rumah sendiri. Warga disarankan untuk:
- Menggunakan kunci ganda atau gembok tambahan pada piringan cakram motor.
- Memasang alarm atau sistem pelacak (GPS).
- Memastikan area parkir terpantau oleh CCTV atau penerangan yang cukup.
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu rekan pelaku yang identitasnya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas perbuatannya, pelaku AR dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.












