Home / Headline News / Presiden Prabowo Dorong Percepatan Pembahasan RUU Perampasan Aset

Presiden Prabowo Dorong Percepatan Pembahasan RUU Perampasan Aset

Presiden Prabowo Subianto mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang telah mandek selama lebih dari satu dekade. Dorongan tersebut disampaikan langsung kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar rancangan regulasi yang dinilai krusial untuk pemberantasan korupsi itu segera dibahas bersama partai-partai politik.

Hal ini diungkapkan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena. “Beliau minta pada Ketua DPR untuk langsung dibahas segera oleh partai-partai,” kata Andi.

RUU Perampasan Aset pertama kali diusulkan pada 2008 dan beberapa kali masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun, hingga kini, pembahasannya terus tertunda. Pada periode pemerintahan 2025–2029 di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, rancangan aturan ini kembali tercatat dalam daftar Prolegnas, tetapi belum termasuk prioritas legislasi tahun 2025. Kondisi tersebut membuat belum ada komisi DPR yang secara khusus ditugaskan untuk merampungkan pembahasannya.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Bidang Reformasi Regulasi dan Hak Asasi Manusia (HAM), Andreas Hugo Pareira, menegaskan bahwa komisinya saat ini belum memprioritaskan RUU Perampasan Aset. “Mungkin akan menjadi inisiatif pemerintah untuk masuk di Prolegnas. Kalau di Komisi XIII saat ini ada dua, yakni Revisi UU LPSK dan Revisi UU Hak Cipta,” ujarnya.

Senada, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, menyebut pembahasan RUU tersebut masih dalam tahap penyusunan. Meski demikian, ia tidak menjelaskan secara detail komisi mana yang nantinya akan menangani pembahasan regulasi tersebut. “Kemarin sudah kita bahas,”.

Sturman menambahkan, penyusunan RUU Perampasan Aset harus dilakukan dengan cermat mengingat aturan tersebut bersinggungan dengan tindak pidana. Ia menekankan pentingnya memastikan regulasi ini tidak tumpang tindih dengan undang-undang lain yang mengatur ranah hukum pidana.

RUU Perampasan Aset sejak lama dinilai sebagai salah satu instrumen penting dalam upaya pemberantasan korupsi dan pengembalian aset hasil tindak pidana. Namun, perdebatan panjang terkait kewenangan penegakan hukum, mekanisme penyitaan aset, hingga potensi tumpang tindih regulasi membuat pembahasan RUU ini berjalan lambat.

Dorongan Presiden Prabowo di awal masa pemerintahannya dinilai menjadi momentum baru bagi DPR untuk segera menuntaskan pembahasan regulasi tersebut. Meski demikian, tanpa penetapan prioritas legislasi dan penugasan resmi kepada komisi terkait, percepatan yang diharapkan tampaknya masih menghadapi tantangan politik dan teknis di parlemen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *