JAKARTA — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I, Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Keputusan ini secara implisit menegaskan bahwa status tersangka Nadiem tetap sah menurut hukum acara pidana.
Dalam amar putusan, hakim menyebut bahwa permohonan praperadilan Nadiem tidak memenuhi syarat untuk membatalkan penetapan tersangka, karena alat bukti yang diajukan oleh Kejaksaan Agung dinilai cukup dan sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Hakim juga menyatakan bahwa kewenangan penetapan tersangka dan penahanan bukanlah ranah yang bisa dibatalkan melalui praperadilan apabila sudah dilakukan prosedur hukum acara pidana yang benar.
Menanggapi putusan tersebut, Nadiem menyatakan bahwa ia menerima keputusan hakim. “Mohon doa saja. Saya menerima hasilnya. Terima kasih,” ujarnya saat berada di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung. Ia juga menyampaikan kesiapan untuk melanjutkan proses hukum selanjutnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Anang Supriatna menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan Nadiem sudah sesuai prosedur hukum, dan pihaknya akan terus melanjutkan penyidikan kasus tersebut dengan profesionalisme, tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Putusan penolakan praperadilan ini juga diikuti dengan pemeriksaan ulang Nadiem oleh Kejagung selang sehari setelah putusan.












