SITUBONDO – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri, kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan, salah satunya penipuan yang berkedok jasa penukaran uang baru untuk lebaran.
Imbauan ini menyusul keberhasilan jajaran Satreskrim Polres Situbondo dalam membongkar kasus penipuan berantai pada Jumat (20/3/2026). Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang mahasiswa berinisial RPWA alias J (20), warga Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari salah seorang korban berinisial SDF (28), seorang mahasiswi asal Desa Bugeman, Kecamatan Kendit.
Kejadian bermula pada Rabu (15/3/2026) lalu. Saat itu, korban melihat unggahan status WhatsApp tersangka yang menawarkan jasa penukaran uang baru pecahan Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, hingga Rp 20.000. Tersangka mematok tarif jasa sebesar Rp36.000 sampai dengan Rp45.000 untuk setiap bendel uang yang ditukar.
“Karena tertarik, korban akhirnya mentransfer sejumlah uang kepada pelaku sebanyak dua kali pada malam harinya. Total uang yang ditransfer korban mencapai Rp 2.135.000,” ungkap AKP Agung Hartawan.
Setelah uang masuk, pelaku berjanji akan menyerahkan uang pecahan baru tersebut paling lambat dalam waktu tiga hari. Namun, janji tinggal janji. Hingga batas waktu terlewati, uang Lebaran yang ditunggu tak kunjung datang.
Mirisnya, dari hasil penyelidikan kepolisian, SDF bukanlah satu-satunya korban. Tersangka tercatat telah menipu 19 orang lainnya dengan modus operandi yang sama persis, bahkan dimungkinkan ada korban lain.
“Total kerugian yang dialami oleh 20 orang korban ini tidak main-main, angkanya mencapai Rp 34.260.000 (tiga puluh empat juta dua ratus enam puluh ribu rupiah),” tegas Kasat Reskrim.
Saat ini, tersangka RPWA telah ditahan di Rutan Mapolres Situbondo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Bersama tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel smartphone merk iPhone XR hitam, tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta bukti transfer antar bank dan dompet digital (DANA).
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 492 KUHP juncto Pasal 126 KUHP tentang tindak pidana penipuan berkelanjutan. Pihak kepolisian kembali mengingatkan warga agar menukarkan uang lebaran di tempat-tempat resmi seperti bank untuk menghindari aksi penipuan serupa.











