Home / Berita Terkini / Polres Situbondo Ringkus Komplotan Pelaku Curas Moncel

Polres Situbondo Ringkus Komplotan Pelaku Curas Moncel

SITUBONDO – Sepak terjang komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang sempat meresahkan warga Situbondo akhirnya terhenti. Ketiga pemuda yang tak segan melukai korbannya ini sukses diamankan aparat kepolisian berkat pengembangan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah Kecamatan Jangkar.

Pengungkapan kasus ini merupakan kerja keras tim gabungan dari Unit Resmob Timur, Resmob Tengah Satreskrim Polres Situbondo, dan Unit Reskrim Polsek Panji.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc. melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., membeberkan bahwa penangkapan komplotan pelaku Curas ini berawal dari penangkapan tersangka Curanmor di wilayah Kecamatan Jangkar pada Jumat (3/4/2026).

“Saat anggota kami mengamankan tersangka bernama Ragil (21) atas kasus curanmor di Desa Jangkar, kami melakukan interogasi mendalam. Hasilnya, pelaku mengaku bahwa ia juga pernah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di Jalan Moncel bersama dua rekannya,” jelas AKP Agung.

Berbekal pengakuan berharga tersebut, tim gabungan langsung bergerak cepat memburu identitas yang dikantongi. Di hari yang sama, polisi sukses meringkus dua pelaku lainnya, yakni R (22) dan I (19). Ketiga pemuda asal Kecamatan Jangkar ini pun tak berkutik saat digelandang ke Mapolres Situbondo.

Berdasarkan catatan kepolisian, tindak kejahatan ketiga pelaku ini menimpa Sandi Prayuda, warga Desa Klampokan, pada Senin dini hari (2/2/2026) silam. Saat korban tengah mengendarai Honda Vario 150 sendirian melintasi Jalan Moncel, Desa Juglangan sekira pukul 01.00 WIB, ia tiba-tiba dipepet oleh para pelaku yang berboncengan tiga.

Tanpa basa-basi, para pelaku menendang kendaraan korban hingga ia terjatuh. Tak berhenti sampai di situ, salah satu pelaku melukai korban menggunakan senjata tajam jenis celurit. Akibat sabetan tersebut, korban mengalami luka di punggung bagian kanan dan kiri. Dalam kondisi korban terluka, para pelaku dengan leluasa membawa kabur motor senilai Rp21,5 juta tersebut.

“Selain keterangan saksi dan rekaman CCTV, bukti yang kami kantongi sangat kuat. Kami berhasil mencocokkan sarung celurit dan sebuah sandal sebelah kiri milik pelaku Ragil yang sempat tertinggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kami juga mengamankan celurit yang disembunyikan di rumah pelaku, baju korban yang sobek, serta hasil visum,” tegas Kasat Reskrim.

Kini, ketiga tersangka harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Menyikapi kejadian ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu ekstra waspada, terutama ketika berkendara di malam hari atau melintasi kawasan yang sepi. Apabila masyarakat melihat adanya gerak-gerik mencurigakan, menjadi korban kejahatan, atau berada dalam kondisi darurat lainnya, jangan ragu untuk segera menghubungi layanan Call Center Kepolisian di nomor 110. Layanan ini bebas pulsa dan siap siaga 24 jam untuk merespons laporan warga.

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *