MALANG – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Malang melakukan tindakan tegas terhadap praktik perjudian di wilayah hukumnya. Sebuah arena judi sabung ayam yang berlokasi di tengah perkebunan tebu, kawasan Kecamatan Kalipare dan Sumberpucung, digerebek petugas awal tahun 2026
Kronologi Penggerebekan
Operasi ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima banyak laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di area perkebunan tersebut. Berdasarkan laporan warga, lokasi tersebut kerap menjadi tempat berkumpulnya massa dari luar desa, terutama saat akhir pekan.
Saat petugas tiba di lokasi, para pelaku judi semburat melarikan diri ke dalam rimbunnya tanaman tebu. Karena medan yang sulit dan luas, beberapa terduga pelaku berhasil lolos dari kejaran petugas.
Barang Bukti yang Diamankan
Meski para penjudi berhasil melarikan diri, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, antara lain:
- 12 ekor ayam aduan berbagai jenis.
- 20 unit sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya di sekitar lokasi.
- Jam dinding dan buku rekapan yang digunakan untuk mengatur jadwal serta taruhan.
- Uang tunai sisa taruhan yang tercecer di arena.

Tindakan Tegas Petugas
Guna memastikan lokasi tersebut tidak digunakan kembali, petugas mengambil langkah diskresi dengan membongkar paksa tenda dan membakar sarana perjudian, termasuk arena (kalangan) yang terbuat dari kayu dan karpet plastik.
“Kami tidak memberikan ruang bagi penyakit masyarakat di wilayah Malang. Lokasi ini kami ratakan dan sarana perjudiannya kami musnahkan di tempat agar tidak ada aktivitas susulan,” ujar salah satu perwira di lokasi penggerebekan.
Imbauan Kepolisian
Pihak Polres Malang mengimbau kepada masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait aktivitas ilegal di lingkungannya. Identitas kendaraan bermotor yang diamankan saat ini sedang didata untuk melacak pemilik sekaligus pelaku yang terlibat dalam perjudian tersebut.
Kasus ini kini dalam penanganan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Malang untuk memburu para penyelenggara (bandar) judi sabung ayam tersebut.












