GeloraNews co.id, Malang — Polemik pengelolaan kawasan wisata Tumpak Sewu Coban Sewu kembali mencuat ke ruang publik setelah dua pengelola dari wilayah Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang terlibat perdebatan di bantaran Sungai Glidik. Ketegangan tersebut terekam dalam dua video yang beredar luas di media sosial dan menyita perhatian masyarakat.
Perdebatan bermula dari aktivitas penarikan karcis wisata yang dilakukan pengelola Coban Sewu, Kabupaten Malang, di bantaran Sungai Glidik. Pihak pengelola Tumpak Sewu, Kabupaten Lumajang, mempersoalkan aktivitas tersebut karena menganggap area itu berada dalam wilayah administrasi Lumajang.
Namun demikian, pengelola Coban Sewu Malang menegaskan bahwa seluruh aktivitas pengelolaan wisata, termasuk penarikan tiket, telah mengantongi izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur.
“Kami menjalankan pengelolaan wisata berdasarkan izin resmi dari dinas terkait di tingkat provinsi,” ujar salah satu pengelola Coban Sewu Malang dalam video yang beredar.
Sementara itu, pengelola Tumpak Sewu Lumajang mengaku belum mengetahui adanya izin tersebut, sehingga memicu perdebatan di lapangan.
“Yang kami persoalkan adalah dasar penarikan karcis di bantaran Sungai Glidik karena sebelumnya tidak ada kejelasan dan koordinasi,” kata perwakilan pengelola Tumpak Sewu Lumajang.
Seiring polemik yang berkembang, sejumlah pihak menilai Bupati Malang, HM Sanusi, seharusnya memberikan pernyataan resmi kepada publik untuk menjelaskan bahwa pengelola Coban Sewu Malang telah mengantongi izin dari DPMPTSP Provinsi Jawa Timur.
Pernyataan tersebut dinilai penting guna mencegah kesalahpahaman di masyarakat sekaligus meredam potensi konflik berkepanjangan antar-pengelola di kawasan wisata perbatasan.
“Klarifikasi dari kepala daerah diperlukan agar publik mendapatkan informasi yang utuh dan tidak terjadi polemik liar di lapangan,” ujar seorang pemerhati kebijakan pariwisata Jawa Timur.
Menurutnya, destinasi wisata yang berada di wilayah perbatasan kabupaten memang memerlukan koordinasi lintas daerah dan transparansi perizinan, terutama jika kewenangan pengelolaan berada di level provinsi.
Masyarakat dan pelaku wisata berharap Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat segera memfasilitasi pertemuan resmi antara pengelola Tumpak Sewu Lumajang dan Coban Sewu Malang, sekaligus memperjelas batas kewenangan pengelolaan kawasan Sungai Glidik.
Langkah tersebut dinilai penting agar polemik tidak berlarut-larut dan tidak berdampak pada citra pariwisata Jawa Timur, khususnya destinasi unggulan air terjun Tumpak Sewu–Coban Sewu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Bupati Malang maupun DPMPTSP Provinsi Jawa Timur terkait polemik tersebut. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait untuk memperoleh keterangan lebih lanjut.
Bersambung…
(Gondronk)












