MALANG KOTA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota berhasil membongkar jaringan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sangat meresahkan warga. Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, sindikat ini dilaporkan telah beraksi di setidaknya 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di beberapa kecamatan di Kota Malang.
Identitas dan Modus Operandi Pelaku
Tiga tersangka utama, yang berinisial R (28), D (31), dan S (25), berhasil diamankan. Ketiganya memiliki peran masing-masing, mulai dari eksekutor lapangan hingga penadah.
“Dari hasil penyelidikan, kelompok ini terorganisir. Tersangka R dan D bertugas sebagai eksekutor yang mencari target, sementara S berperan sebagai penadah yang mendistribusikan hasil curian keluar kota,” ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol. Ahmad Fauzi, dalam konferensi pers, Jumat (5/12).
Modus operandi yang digunakan tergolong cepat dan profesional. Para pelaku selalu menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi untuk merusak lubang kunci kontak. Mereka mengincar kendaraan yang diparkir di teras rumah sewa (kos-kosan) atau di depan rumah tanpa pengawasan CCTV yang memadai, dan beraksi rata-rata antara pukul 02.00 hingga 04.00 dini hari.

Korban dan Lokasi Kejadian
Korban utama dalam pengungkapan ini didominasi oleh mahasiswa dan karyawan swasta yang tinggal di kawasan padat penduduk. Salah satu korban yang menonjol adalah Bapak Eko Prasetyo (45), seorang karyawan swasta, yang kehilangan sepeda motornya di Jalan Kawi.
- Korban: Mayoritas korban adalah warga yang tinggal di kawasan kos-kosan dan perumahan padat. Identitas korban dirahasiakan untuk menjaga privasi.
- Lokasi (TKP) Kunci: Wilayah operasi sindikat ini paling banyak terdeteksi di tiga kecamatan utama:
- Kecamatan Lowokwaru: Khususnya di sekitar area kampus (seperti Jalan Sigura-gura dan Jalan Kalpataru) yang banyak dihuni mahasiswa.
- Kecamatan Sukun: Di kawasan perumahan padat seperti di Jalan Raya Gadang dan sekitarnya.
- Kecamatan Klojen: Di sekitar pusat kota yang memiliki banyak tempat parkir minim pengawasan.
Total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai lebih dari ratusan juta rupiah.
Barang Bukti dan Tindak Lanjut
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya:
- 7 unit sepeda motor berbagai merek yang belum sempat dijual.
- 4 set kunci T dan alat perusak kunci lainnya.
- Beberapa surat-surat kendaraan palsu yang digunakan untuk menjual hasil curian.
Kompol. Ahmad Fauzi juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dalam tiga bulan terakhir untuk segera mendatangi Mapolresta Malang Kota dengan membawa bukti kepemilikan.
Para tersangka saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.












