Home / Berita Terkini / “Pendidikan Gratis Dipertanyakan, Wali Murid Keluhkan Pungutan Rp1,7 Juta di SMP Negeri 1 Pagak”.

“Pendidikan Gratis Dipertanyakan, Wali Murid Keluhkan Pungutan Rp1,7 Juta di SMP Negeri 1 Pagak”.

Malang – Dugaan praktik pungutan biaya pendidikan di SMP Negeri 1 Pagak, Kabupaten Malang, menuai sorotan dan keluhan dari sejumlah wali murid. Pasalnya, orang tua siswa disebut harus membayar berbagai biaya yang totalnya mencapai Rp1.760.000, meski pemerintah selama ini menegaskan bahwa pendidikan di sekolah negeri pada jenjang dasar dan menengah seharusnya bebas dari pungutan yang memberatkan masyarakat. 6 Maret 2026.
Keluhan para wali murid mencuat setelah muncul sejumlah kewajiban pembayaran yang disebut sebagai “kesepakatan bersama”, mulai dari uang gedung, iuran bulanan, hingga pembelian modul atau LKS.
Total Pungutan Capai Rp1,76 Juta
Berdasarkan keterangan pengurus komite sekolah, siswa kelas VII dikenakan uang gedung sebesar Rp800 ribu. Selain itu, wali murid juga diminta membayar iuran bulanan Rp80 ribu, yang jika dihitung selama satu tahun mencapai sekitar Rp960 ribu.
Dengan demikian, total kewajiban yang harus dipenuhi wali murid mencapai Rp1.760.000. Baru dapat Stempel lunas.


Bendahara komite sekolah mengakui pungutan tersebut memang ada dan merupakan hasil pembahasan bersama antara pihak sekolah dan komite.
“Sebetulnya permintaan pihak sekolah masih kurang. Karena sesuai aturan disebut bisa sampai Rp250 ribu per bulan. Setelah negosiasi antara komite dan pihak sekolah akhirnya disepakati Rp80 ribu per bulan,” ujarnya kepada awak media.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru mengenai dasar aturan yang dijadikan rujukan dalam menentukan nominal pungutan tersebut.
Pengurus komite sekolah menegaskan bahwa pihaknya hanya berperan sebagai penyambung komunikasi antara sekolah dan wali murid.
“Hasil musyawarah antara komite dan pihak sekolah kemudian kami sampaikan kepada wali murid agar anak-anak tetap bisa sekolah,” kata salah satu pengurus komite.
Namun di sisi lain, komite juga mengkritik sistem pengelolaan dana yang dinilai belum transparan. Bahkan dalam forum yang dihadiri Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, komite sempat mempertanyakan kejelasan pengelolaan dana tersebut.
“Kalau yang kami lakukan ini dianggap salah, kami pernah sampaikan lebih baik komite dibubarkan saja. Semua ini terjadi karena ada penyampaian dari kepala sekolah bahwa ada aturan yang memperbolehkan penarikan biaya dari masyarakat,” ujarnya.
Komite bahkan menyinggung bahwa jika ada penarikan uang modul atau LKS yang bersifat wajib, maka hal tersebut berpotensi masuk ranah pidana.
Pernyataan Sekolah Berbeda


Keterangan dari pihak sekolah justru tidak sepenuhnya sejalan dengan penjelasan komite.
Humas sekolah menyatakan bahwa pungutan memang ada dan digunakan untuk membayar gaji guru tidak tetap (GTT).
“Untuk besarannya komite yang tahu. Kalau ingin jelas jumlahnya silakan tanya langsung ke komite,” ujarnya.
Sementara itu, kepala sekolah menegaskan bahwa sekolah tidak pernah memaksa wali murid untuk membayar.
“Untuk modul memang ada karena melalui pihak ketiga. Tapi untuk uang gedung dan iuran bulanan tidak ada paksaan. Saya juga sudah menghimbau jangan sampai ada ijazah yang ditahan,” jelasnya.
Terkait transparansi dana, kepala sekolah juga menyebut bahwa rekening bersama sebenarnya sudah ada, meskipun sebelumnya komite sempat menyatakan belum jelas keberadaannya.
Perbedaan keterangan antara sekolah dan komite ini semakin mempertegas adanya ketidaksinkronan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana yang ditarik dari wali murid.

Praktik pungutan di sekolah negeri sebenarnya telah diatur secara ketat dalam sejumlah regulasi.
Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, penggalangan dana dari masyarakat memang diperbolehkan, namun dengan syarat:
1.Bersifat sukarela
2.Tidak boleh ditentukan nominalnya
3.Tidak boleh memaksa wali murid
4.Harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan
Sementara dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, ditegaskan bahwa sekolah negeri pada jenjang pendidikan dasar tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada peserta didik.
Jika praktik pengumpulan dana memiliki nominal yang ditentukan, bersifat wajib, dan menjadi syarat layanan pendidikan, maka praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

Secara hukum, praktik pungutan yang dilakukan dengan penyalahgunaan jabatan dapat dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut menyebut bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu karena jabatan atau kekuasaannya dapat dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Selain itu, praktik pungutan liar juga dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan apabila terdapat unsur tekanan atau kewajiban yang memaksa masyarakat untuk membayar.

Perbedaan keterangan antara pihak sekolah dan komite serta besarnya nominal pungutan yang mencapai jutaan rupiah menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas dan transparansi pengelolaan dana tersebut.
Dinas Pendidikan Kabupaten Malang bersama Inspektorat daerah diharapkan segera melakukan audit dan klarifikasi menyeluruh untuk memastikan apakah praktik tersebut melanggar aturan atau tidak.
Di tengah program pemerintah yang terus menggaungkan pendidikan gratis dan berkeadilan, pungutan dengan nominal besar di sekolah negeri tentu menjadi ironi yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. (An)

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *