GeloraNews co.id, Malang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang meluruskan pemberitaan yang menyebut pengelolaan kawasan wisata Coban Sewu–Tumpak Sewu “dikembalikan ke kesepakatan awal” serta melarang penarikan karcis di dasar sungai. Pemkab Malang menegaskan, kesimpulan tersebut tidak mencerminkan hasil rapat secara utuh dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik.
Sumber resmi di lingkungan Pemkab Malang menyampaikan bahwa dalam rapat koordinasi lintas instansi tersebut, perwakilan Kabupaten Malang tidak menyetujui kesimpulan yang kemudian diberitakan. Bahkan, delegasi Pemkab Malang meninggalkan forum rapat (walk out) sebagai bentuk keberatan atas jalannya pembahasan.
“Perlu diluruskan, pernyataan bahwa persoalan Coban Sewu kembali ke kesepakatan awal tidak pernah disepakati oleh Kabupaten Malang. Perwakilan kami walk out karena terdapat pandangan yang dipaksakan tanpa mengakomodasi keberatan Malang,” ujar sumber tersebut, Selasa 10/2/2026
Menurutnya, sejak awal Pemkab Malang menegaskan bahwa pengelolaan Coban Sewu tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan pendapatan atau kewenangan sektoral, melainkan harus berlandaskan penghormatan terhadap batas wilayah administratif serta jaminan keamanan dan keselamatan wisatawan.
Dalam rapat tersebut, Pemkab Malang secara tegas merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara penegasan batas daerah. Regulasi tersebut dipandang sebagai acuan hukum utama dalam menentukan kewenangan wilayah, termasuk dalam pengelolaan objek wisata yang berada di kawasan perbatasan.
“Batas wilayah pemerintahan tidak bisa ditentukan atau diabaikan melalui kesepakatan forum. Ia harus mengacu pada regulasi, peta resmi, dan dokumen negara. Ini menyangkut kepastian hukum dan keselamatan publik,” tegasnya.
Pemkab Malang juga mengingatkan bahwa Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur, melalui arahan tertanggal 3 Januari 2024, telah meminta Pemerintah Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang untuk segera menyusun dan mengajukan draf perjanjian kerja sama sebagai dasar hukum pengelolaan kawasan wisata Coban Sewu–Tumpak Sewu.
Arahan tersebut, menurut Pemkab Malang, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tidak dapat dilakukan secara sepihak atau melalui kesepakatan informal, melainkan harus dituangkan dalam perjanjian kerja sama tertulis sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks ini, Pemkab Malang menilai bahwa Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Timur tidak dapat serta-merta mengambil keputusan terkait pengelolaan wisata hanya dengan mendasarkan pada kewenangan sektoral pengelolaan sumber daya air. Pasalnya, pengelolaan pariwisata melibatkan lintas urusan pemerintahan, termasuk tata ruang, pemerintahan daerah, keselamatan publik, dan perlindungan wisatawan.
“Jika pengelolaan hanya dilihat dari sudut kewenangan SDA, tanpa mempertimbangkan aspek kewilayahan dan keselamatan, maka akan timbul persoalan serius terkait siapa yang bertanggung jawab secara hukum apabila terjadi kecelakaan atau bencana,” ujarnya.
Pemkab Malang menegaskan bahwa keberatan yang disampaikan dalam rapat bukan ditujukan untuk menghambat pengelolaan pariwisata, melainkan untuk memastikan bahwa tata kelola Coban Sewu berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, perlindungan wisatawan, dan pariwisata berkelanjutan.
Terkait pemberitaan sebelumnya, Pemkab Malang berharap media dapat menyajikan informasi secara utuh dan berimbang, termasuk memuat fakta adanya perbedaan pendapat dan keberatan resmi dari salah satu pihak dalam forum rapat.
“Pariwisata tidak semata berbicara soal karcis atau pendapatan daerah. Yang lebih utama adalah kepastian kewenangan, keselamatan pengunjung, dan kejelasan tanggung jawab hukum,” pungkasnya.
Pelurusan ini disampaikan untuk memastikan informasi publik terkait pengelolaan Coban Sewu–Tumpak Sewu tetap berada dalam koridor fakta, hukum, dan kepentingan keselamatan publik.
(Gondronk)











