Home / Headline News / Pelaku Curanmor Sadis di Sukun Diringkus, Sembilan TKP Jadi Target

Pelaku Curanmor Sadis di Sukun Diringkus, Sembilan TKP Jadi Target

KOTA MALANG, 8 Desember 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota berhasil membekuk seorang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dikenal sadis dan beroperasi di wilayah Kecamatan Sukun dan sekitarnya. Tersangka berinisial MR (28) diringkus setelah aksinya terekam kamera CCTV dan menjadi buronan selama dua bulan terakhir.

Kepala Polresta Malang Kota, Kombes Pol. Dr. Budi Setiawan, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers hari ini menjelaskan bahwa penangkapan MR merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat terkait hilangnya sembilan unit sepeda motor dalam kurun waktu Oktober hingga Desember 2025.

“Modus operandi pelaku ini cukup berani, sering beraksi pada siang hari di area parkiran kos-kosan dan rumah kontrakan. Kami juga menyita barang bukti berupa kunci T modifikasi yang digunakan untuk merusak kunci kontak dalam hitungan detik,” ujar Kombes Budi.

Melawan Saat Ditangkap

Penangkapan MR berlangsung dramatis. Saat disergap di tempat persembunyiannya di kawasan Gadang, pelaku sempat melawan petugas, bahkan mencoba melarikan diri. Polisi terpaksa melumpuhkan tersangka dengan tindakan tegas terukur di bagian kaki.

Berdasarkan pemeriksaan awal, MR mengaku hasil penjualan sepeda motor curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba. Pihak kepolisian saat ini masih memburu penadah hasil curian tersebut.

Imbauan Polisi

Polresta Malang Kota mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama bagi pemilik kendaraan roda dua.

Langkah pencegahan yang ditekankan:

  1. Selalu gunakan kunci ganda atau kunci pengaman tambahan, terutama saat parkir di tempat umum atau kos-kosan.
  2. Pastikan kendaraan diparkir di area yang memiliki penerangan cukup dan mudah diawasi.
  3. Aktifkan CCTV jika memungkinkan, terutama untuk area parkir komunal.

Tersangka MR kini ditahan di Mapolresta Malang Kota. Ia dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

5 Rekomendasi Cafe & tempat makan dengan view kereta api..klik disini

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *