Home / Headline News / Update Kasus Hukum: Eks Dosen Malang, Yai Mim, Ditetapkan Sebagai Tersangka

Update Kasus Hukum: Eks Dosen Malang, Yai Mim, Ditetapkan Sebagai Tersangka

MALANG 8 Januari 2026 – Polresta Malang Kota secara resmi telah menaikkan status hukum Yai Mim (YM), seorang mantan dosen di salah satu universitas negeri ternama di Malang, menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE terkait konten pornografi.

Kronologi & Duduk Perkara

Kasus ini bermula dari laporan beberapa korban yang merasa dirugikan oleh konten-konten yang diunggah oleh YM di media sosial. Berikut poin-poin utamanya:

  • Modus Operandi: YM diduga menyebarkan konten bermuatan asusila atau pornografi melalui platform digital yang melibatkan percakapan dan gambar tidak senonoh.
  • Laporan Awal: Penyelidikan dimulai setelah adanya pengaduan masyarakat dan bukti digital yang dikumpulkan oleh tim siber kepolisian.
  • Pemecatan dari Institusi: Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihak kampus tempat YM mengajar sebelumnya telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan yang bersangkutan setelah melakukan investigasi internal.

Perkembangan Terkini (Januari 2026)

  1. Status Tersangka: Kasat Reskrim Polresta Malang Kota mengonfirmasi bahwa setelah gelar perkara, bukti-bukti sudah mencukupi untuk menjerat YM sebagai tersangka.
  2. Belum Ditahan: Hingga hari ini (8/1), pihak kepolisian belum melakukan penahanan fisik terhadap YM. Alasan yang dikemukakan biasanya terkait sikap kooperatif tersangka atau pertimbangan subyektif penyidik.
  3. Respon Kuasa Hukum: Pengacara YM menyatakan bahwa kliennya akan tetap kooperatif menjalani proses hukum dan sedang menyiapkan langkah pembelaan terhadap pasal-pasal yang disangkakan.

Pasal yang Disangkakan

YM terancam dijerat dengan:

  • UU ITE Pasal 27 ayat 1: Terkait pendistribusian dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
  • UU Pornografi: Dengan ancaman hukuman penjara yang bisa mencapai di atas 5 tahun jika terbukti secara sah dan meyakinkan.

Catatan: Kasus ini terus berkembang seiring dengan pemeriksaan saksi-saksi tambahan dan ahli siber untuk memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang.

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *