Mobil Damkar Balikpapan dorong mobil merah
Sumber: Tiktok/@baikkklaah
Sebuah video yang menjadi viral di media sosial memperlihatkan sebuah mobil pemadam kebakaran (damkar) di Balikpapan mendorong—bukan menabrak dengan maksud mencelakai sebuah mobil merah yang tidak memberi ruang meski sirene, klakson, dan teriakan petugas telah dilakukan. Kejadian ini memicu perdebatan publik antara dukungan terhadap langkah tegas petugas demi keselamatan banyak orang dan pertanyaan soal batasan hukum serta etika pengemudi darurat.
KRONOLOGI
Rekaman yang beredar menunjukkan bahwa insiden berlangsung saat unit damkar dari Balikpapan Utara melaju menuju lokasi kebakaran di Jalan Ahmad Yani, Gang Tirta Sari (RT 53, Kelurahan Gunung Sari Ilir). Dalam video terlihat petugas menyalakan sirene dan klakson serta berteriak meminta jalan, namun kendaraan di depan itu bergerak pelan dan tidak segera menepi. Karena waktu tanggap sangat krusial, sopir damkar memilih mendorong mobil tersebut perlahan agar jalur segera terbuka. Api yang menjadi tujuan tim akhirnya berhasil dipadamkan.
Kepala BPBD Kota Balikpapan, Usman Ali, memberi penjelasan bahwa tindakan petugas bukan karena unsur kesengajaan untuk melukai, melainkan didorong urgensi penanganan kebakaran. Ia menekankan bahwa waktu tanggap maksimal yang menjadi tolok ukur operasi adalah singkat — BPBD menggarisbawahi pentingnya respon cepat karena keterlambatan bisa berakibat korban jiwa dan kerugian yang lebih besar. BPBD juga mengingatkan sopir damkar untuk tetap berhati-hati di jalan, mobil dinas tidak kebal hukum. Menurut keterangan yang dipublikasikan, kedua pihak telah bertemu dan permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan.
Di sisi lain, klarifikasi dari akun resmi salah satu unit damkar yang dirujuk media menyatakan petugas telah melakukan upaya meminta jalan dengan menyalakan sirene, klakson, dan berteriak, namun tidak diindahkan oleh pengemudi mobil di depan sehingga dilakukan dorongan untuk membuka akses.
ASPEK HUKUM: PRIORITAS VS SANKSI
Secara hukum lalu lintas, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 (UU LLAJ) mengatur bahwa beberapa jenis kendaraan memiliki hak utama dan wajib didahulukan, di antaranya kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas (Pasal 134 UU No. 22/2009). Jika seorang pengemudi menghalangi kendaraan prioritas yang menggunakan alat peringatan bunyi dan sinar, pengemudi tersebut dapat dipidana berdasarkan ketentuan dalam undang-undang No. 22/2009 Pasal 287 ayat (4) menyebut ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00.
Dengan kata lain, hukum memberi prioritas jelas kepada damkar; pada saat bersamaan, tindakan merespons yang mengandung risiko (misal mendorong kendaraan lain) tetap harus diukur dari aspek proporsionalitas, itikad baik petugas, dan potensi bahaya yang ditimbulkannya.
Peristiwa ini menempatkan tiga hal dalam ketegangan: (1) kebutuhan operasional untuk mencapai lokasi bencana secepat mungkin, (2) kewajiban hukum masyarakat untuk memberi jalan kepada kendaraan prioritas, dan (3) praktek keselamatan petugas di jalan raya. Kasus seperti ini membuka celah untuk langkah preventif yang lebih sistematis: sosialisasi publik tentang hak prioritas kendaraan darurat, pemasangan rambu dan kantong evakuasi di koridor rawan kebakaran, serta prosedur internal yang jelas bagi petugas ketika menghadapi penghalang jalan (mis. kapan menghubungi polisi pengawalan, kapan melakukan tindakan fisik minimal untuk membuka akses). Pernyataan BPBD soal batas waktu tanggap dan penekanan pada kewaspadaan menunjukkan bahwa kedua sisi perlu diperkuat—baik literasi publik maupun protokol operasi.












