JAKARTA — Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Rabu (5/11/2025) resmi menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR yang dinilai melanggar kode etik. Ketiganya adalah Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach, yang dijatuhi sanksi skorsing dengan durasi berbeda. Sementara itu, Uya Kuya (Surya Utama) dan Adies Kadir dinyatakan tidak bersalah dan dipulihkan statusnya sebagai anggota DPR aktif.
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengatakan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif terhadap seluruh pihak yang terlibat. “Kami telah mempelajari bukti dan mendengarkan keterangan dari saksi maupun terlapor. MKD memutuskan memberi sanksi sesuai tingkat pelanggaran masing-masing,” ujarnya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam putusannya, Ahmad Sahroni dijatuhi skorsing 6 bulan dan hak keuangannya dicabut selama masa tersebut. Eko Patrio mendapat skorsing 4 bulan, sementara Nafa Urbach 3 bulan. Ketiganya juga dinonaktifkan sementara dari seluruh kegiatan kedewanan.
Sementara itu, Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran etik. “Berdasarkan fakta sidang, keduanya tidak memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Kode Etik DPR,” jelas Dek Gam.
Keputusan ini menjadi sorotan publik mengingat sebagian dari nama-nama tersebut juga merupakan figur publik yang dikenal luas di luar politik. Banyak pihak menilai langkah MKD ini sebagai bentuk upaya pemulihan integritas DPR di tengah meningkatnya sorotan terhadap perilaku anggotanya.
“Sidang ini menunjukkan bahwa MKD tidak pandang bulu. Siapa pun yang melanggar, akan diproses sesuai aturan,” tutup Nazaruddin Dek Gam.











