Sebuah ironi pahit tersaji di Bendungan Lahor, Karangkates. Selama bertahun-tahun, warga lokal dipaksa membayar untuk melintasi tanah mereka sendiri. Namun, dalam sebuah forum terbuka yang digelar di Karangkates baru-baru ini, tabir gelap di balik pungutan tersebut akhirnya tersingkap: Negara diduga melakukan pungutan tanpa dasar hukum yang eksplisit.
Sidang Rakyat di Karangkates
Forum tersebut bukan sekadar audiensi formal, melainkan berubah menjadi “sidang rakyat”. Warga dari Karangkates, Ngreco, Selorejo, hingga Jambuwer menuntut pertanggungjawaban Perum Jasa Tirta (PJT) atas retribusi lintasan sebesar Rp1.000 hingga Rp3.000 yang ditarik setiap kali warga melintas.
Bagi korporasi, angka tersebut mungkin receh. Namun bagi warga yang melintas setiap hari, biaya tersebut adalah beban hidup sekaligus simbol bahwa negara hadir bukan sebagai pelindung, melainkan sebagai “penarik karcis”.
Celah Hukum: PP 46 Tahun 2010 Tidak Relevan
Ketua Bidang Hukum KOMPPPAK, Hertanto Budhi Prasetyo, membedah argumen hukum yang selama ini digunakan pihak pengelola. Temuannya mengejutkan:
- PP No. 46 Tahun 2010, yang selalu diklaim PJT sebagai landasan, ternyata tidak memuat satu pun pasal yang mengatur tentang retribusi lintasan bagi masyarakat umum.
- Pungutan selama ini diduga hanya berdiri di atas tafsir sepihak, bukan aturan hukum yang baku.
“Lebih jujur jika dikatakan ini adalah bisnis atas nama negara. Jika dalihnya adalah pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas), mengapa pengamanan dilakukan dengan mesin E-Toll? Sejak kapan keamanan diukur dari transaksi ekonomi?” tegas Hertanto dalam forum tersebut.
Perlawanan Terhadap ‘Bisnis’ Hak Dasar
Ketegangan memuncak saat warga menolak tawaran solusi “kartu khusus” seharga Rp13.000. Tawaran ini dinilai sebagai bentuk arogansi baru yang memosisikan warga sebagai tamu di rumahnya sendiri.
Radi, koordinator aksi warga, memberikan pernyataan menohok: “Ini bukan fasilitas yang kami minta, ini hak kami sebagai warga. Dan hak tidak seharusnya dibeli.”
Aksi warga ini akhirnya membuahkan hasil setelah Unggul Nugroho memaparkan secara teknis bahwa pengaturan akses tanpa pungutan sangat mungkin dilakukan. Terpojok oleh fakta teknis dan tekanan massa, PJT akhirnya menyepakati lima tuntutan warga, termasuk penghapusan pungutan bagi warga lokal.
Catatan Kritis: Keadilan yang Harus Dipaksa
Kemenangan warga Lahor menyisakan pertanyaan besar: Mengapa keadilan harus menunggu teriakan massa?
Kasus ini membongkar mentalitas kekuasaan yang mengkhawatirkan:
- Monopoli Tafsir: Merasa berhak menafsirkan aturan demi keuntungan finansial.
- Defisit Transparansi: Ketiadaan Perda atau partisipasi publik dalam menentukan kebijakan retribusi.
- Pengabaian Hak: Memosisikan kebijakan sebagai “kebaikan hati” pejabat, bukan kewajiban negara.
Hari ini warga Karangkates menang. Namun, tanpa pengawasan publik yang ketat, praktik serupa sangat mungkin berulang di tempat lain. Karena di negeri ini, yang sering kali sulit berubah bukan peraturannya, melainkan cara negara memandang warganya: sebagai subjek pembangunan atau sekadar objek pendapatan.











