MALANG – Upaya mencari kepastian hukum atas hak tanah bagi Sumarni kembali menemui jalan buntu. Mediasi yang digelar di Kantor Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Senin (30/03) terkait aduan terhadap Lurah Pandanwangi dinilai hanya sebagai drama formalitas yang tidak memberikan solusi konkret bagi warga.
Kuasa Hukum Sumarni, Robbi Prasetyo, S.H., menyatakan kekecewaan mendalam terhadap sikap Sekretaris Camat (Sekcam) Blimbing yang memimpin mediasi tersebut. Bukannya menjalankan instruksi Inspektorat untuk meluruskan sengketa administrasi, Sekcam justru dinilai lebih condong membela pihak Kelurahan.
Persoalan ini bermula dari penolakan Lurah Pandanwangi untuk menyesuaikan luasan tanah pada Letter C dengan Peta Bidang resmi yang dikeluarkan BPN (449 m²). Pihak Kelurahan bersikeras mempertahankan angka ±255 m² tanpa dasar ukur yang pasti.
“Mediasi hari ini adalah tindak lanjut dari disposisi Inspektorat kepada Camat Blimbing. Inspektorat telah memberikan arahan agar Camat menyampaikan prosedur pendaftaran tanah serta batasan kewenangan Lurah atas dokumen Letter C kepada kami. Namun faktanya, Sekcam yang mewakili Camat sama sekali tidak menyampaikan poin-poin arahan tersebut,” tegas Robbi Prasetyo usai mediasi.
Dalam jalannya mediasi, Sekcam Blimbing dinilai hanya melontarkan pertanyaan normatif kepada BPN dan Lurah, lalu secara sepihak menyimpulkan perkara telah selesai hanya karena ada saran dari BPN untuk langsung mensertifikatkan tanah tersebut.
Robbi Prasetyo menegaskan bahwa kesimpulan sepihak tersebut justru menutup ruang bagi kliennya untuk mendapatkan kepastian hukum.
“Klien kami, Sumarni, sampai saat ini belum mendapatkan kepastian hukum terkait Letter C-nya. Akibat ketegaran Lurah yang tidak mau merubah ukuran sesuai Peta Bidang BPN, klien kami kini berada di posisi buntu. Beliau tidak bisa menghibahkan tanah tersebut kepada ahli warisnya karena terbentur kendala administrasi di tingkat bawah,” lanjut Robbi.
Pihak kuasa hukum menilai mediasi di Kecamatan Blimbing hari ini hanya bertujuan untuk menggugurkan kewajiban administratif atas perintah Inspektorat, tanpa ada niat tulus menyelesaikan substansi permasalahan.
“Kami merasa dipaksa untuk mengakhiri perkara ini tanpa ada perbaikan data yang sah. Jika Letter C tidak diperbaiki sesuai fakta fisik Peta Bidang BPN, maka proses hibah akan terus terhambat. Ini adalah bentuk pengabaian hak warga oleh pejabat publik. Kami tidak akan tinggal diam atas ketidakterbukaan dan keberpihakan Sekcam Blimbing dalam memimpin mediasi ini,” tutup Robbi Prasetyo.












