MALANG – Dugaan buruknya pelayanan publik di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang menjadi sorotan. Seorang warga, Sumarni, mengaku mengalami kesulitan dalam mengurus administrasi tanah setelah diduga mendapat penolakan langsung dari Lurah Pandanwangi.
Penolakan tersebut bukan hanya bersifat administratif, namun juga disertai pernyataan yang dinilai tidak mencerminkan etika pelayanan publik. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum Sumarni, Lurah Pandanwangi diduga menyatakan, “kalau saya gak mau, kamu mau apa?” saat dimintai penyesuaian data Letter C.
Kuasa Hukum Sumarni, Robbi Prasetyo, S.H., menilai sikap tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik yang seharusnya melayani masyarakat. “Ucapan tersebut mencerminkan adanya arogansi kekuasaan. Seorang lurah adalah pelayan masyarakat, bukan pihak yang bisa secara sepihak menolak tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Robbi.
Permasalahan ini bermula dari ketidaksesuaian data tanah yang kemudian dimohonkan oleh Sumarni untuk menyesuaikan luas tanah pada Letter C dengan data Peta Bidang yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang, yaitu seluas 449 m². Namun, pihak Kelurahan tetap mempertahankan data lama sekitar ±255 m² tanpa memberikan penjelasan atau dasar pengukuran yang jelas kepada pemohon.
Akibat dari penolakan tersebut, Sumarni tidak dapat melanjutkan proses hibah tanah kepada ahli warisnya karena terbentur ketidaksesuaian data administrasi. “Ini bukan sekadar soal angka, tapi menyangkut hak hukum warga. Ketika pejabat publik menolak melayani tanpa dasar yang jelas, maka itu bisa dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi,” lanjut Robbi.

Pihak kuasa hukum Sumarni juga menyoroti bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan aparatur pemerintah untuk:
a.Memberikan pelayanan secara profesional dan tidak diskriminatif
b.Bersikap transparan dan akuntabel
c.Tidak menyalahgunakan kewenangan
Selain itu, sikap penolakan tanpa dasar yang jelas juga berpotensi dikategorikan sebagai maladministrasi, yang merupakan salah satu objek pengawasan oleh Ombudsman RI. Dalam praktiknya, maladministrasi dapat terjadi ketika penyelenggara pelayanan publik tidak memberikan pelayanan sebagaimana mestinya, termasuk menolak permohonan warga tanpa alasan yang sah dan transparan.
Dalam konteks ini, ketika warga mengajukan permohonan dengan dasar yang jelas serta didukung oleh data resmi negara, namun tetap tidak dilayani atau ditolak tanpa penjelasan yang memadai, kondisi tersebut dapat mengindikasikan adanya dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Hingga saat ini, pihak Sumarni masih berupaya menempuh jalur administratif untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya. Kuasa hukumnya menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Inspektorat Kota Malang. “Kami berharap ada evaluasi terhadap kinerja aparatur di tingkat kelurahan Pandanwangi. Negara tidak boleh kalah oleh sikap sewenang-wenang oknum pejabat,” tutup Robbi Prasetyo.












