Home / Peristiwa / Kronologi Lengkap: Dari Polemik PBB 250% hingga DPRD Pati Bentuk Pansus Pemakzulan Bupati

Kronologi Lengkap: Dari Polemik PBB 250% hingga DPRD Pati Bentuk Pansus Pemakzulan Bupati

Pati, Jawa Tengah — DPRD Kabupaten Pati resmi memakai hak angket dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, menyusul gelombang demonstrasi besar yang pecah dan berujung ricuh pada Rabu (13/8). Langkah ini menandai babak baru penyelidikan politik atas serangkaian kebijakan kepala daerah yang dinilai menimbulkan kegaduhan dan berdampak luas bagi warga.

Inti Persoalan

Pemicu awal kemarahan publik adalah rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) hingga 250%. Setelah penolakan meluas, Bupati mencabut kebijakan itu pada 8 Agustus dan menyatakan PBB kembali mengikuti ketentuan tahun sebelumnya. Namun, pembatalan tidak meredam akumulasi kekecewaan atas isu lain—mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga honorer RSUD, hingga kebijakan di sektor pendidikan—yang kemudian menyatu dalam tuntutan agar Bupati mundur.

Hari-H: Aksi Massa Memuncak dan Ricuh

Pada Rabu (13/8), massa besar dari berbagai elemen masyarakat memenuhi kawasan kantor bupati dan DPRD Pati. Situasi memanas, gas air mata ditembakkan untuk membubarkan kerumunan. Sejumlah orang terluka; aparat juga mengalami luka dan satu mobil polisi dibakar. Di tengah ketegangan, Bupati sempat muncul menemui massa namun menolak mundur. “Saya dipilih rakyat secara konstitusional… semua ada mekanismenya,” ujarnya.

Respons Politik: DPRD Aktifkan Hak Angket

Menyikapi eskalasi, rapat paripurna DPRD Pati memutuskan memakai hak angket untuk menyelidiki kebijakan yang dinilai strategis dan berdampak luas namun diduga bertentangan peraturan. Secara hukum, hak angket DPRD kabupaten/kota diatur Pasal 159 UU 23/2014, dengan mekanisme pengusulan, pembahasan, hingga pelaporan paling lama 60 hari sejak panitia dibentuk. Dalam praktiknya, hasil angket dapat bermuara pada pendapat DPRD yang menjadi dasar proses pemakzulan bila ditemukan pelanggaran serius.

Fokus Awal Pansus: RSUD RAA Soewondo & Anggaran

Sehari setelah paripurna, Pansus langsung bekerja. Pengisian jabatan Direktur RSUD RAA Soewondo menjadi sorotan awal, menyusul temuan administrasi kepegawaian (termasuk rujukan surat BKN) yang dipersoalkan. Pansus juga menelisik pergeseran anggaran 2025 serta menerima keterangan dari eks pegawai RSUD yang terdampak kebijakan. Di sisi lain, pimpinan fraksi-fraksi menyebut 22 tuntutan massa telah diringkas menjadi beberapa tema utama untuk ditelaah.

Sikap Pemerintah Kabupaten & Pusat

Bupati menegaskan tidak akan mengundurkan diri dan berjanji memperbaiki tata kelola kebijakan ke depan. Dari pusat, Istana menepis anggapan bahwa kenaikan PBB terjadi karena “anggaran daerah minim”, menekankan kebijakan pajak daerah merupakan kewenangan pemda—sekaligus mengingatkan kehati-hatian dalam mengambil keputusan publik.

Garis Waktu Kunci

  • 7–8 Agustus 2025 — Penolakan kenaikan PBB-P2 250% meluas; Bupati membatalkan kebijakan dan menyatakan pengembalian/penyesuaian sesuai ketentuan lama.
  • 13 Agustus 2025 (siang–petang)Aksi besar berlangsung di pusat pemerintahan Pati; situasi ricuh, puluhan orang terluka, kendaraan dinas terbakar.
    terbakar.
  • 13 Agustus 2025 (malam)Paripurna DPRD menyepakati hak angket dan membentuk Pansus pemakzulan.
  • 14 Agustus 2025Pansus mulai bekerja; isu RSUD RAA Soewondo dan anggaran jadi fokus awal pemeriksaan.

Apa yang Terjadi Berikutnya?

Secara prosedural, Pansus akan memanggil pihak-pihak terkait, mengumpulkan bukti, dan melaporkan hasil ke paripurna DPRD. Jika mayoritas menyetujui pendapat DPRD soal pelanggaran yang dapat menjadi dasar pemakzulan, proses dapat berlanjut ke Mahkamah Agung untuk pertimbangan hukum, sebelum keputusan administratif diambil pemerintah pusat sesuai ketentuan. Bupati tetap menjabat selama proses berjalan, kecuali ada keputusan hukum/administratif yang lain.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *