Home / Headline News / Langkah Tegas Korlantas: Sirene dan Rotator Dikaji Ulang demi Keselamatan Pengguna Jalan

Langkah Tegas Korlantas: Sirene dan Rotator Dikaji Ulang demi Keselamatan Pengguna Jalan

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, membekukan sementara penggunaan sirene dan lampu rotator pada pengawalan kendaraan di jalan raya. Keputusan itu diumumkan pada 20 September 2025 sebagai langkah evaluasi menyeluruh untuk mencegah penyalahgunaan perangkat prioritas dan menjaga keselamatan serta kenyamanan pengguna jalan.

Korlantas menegaskan bahwa pengawalan tetap berjalan, tetapi petugas harus selektif menyalakan sirene atau strobo — hanya ketika kondisi benar-benar darurat dan mengharuskan prioritas. Irjen Agus menegaskan kebijakan bersifat sementara sekaligus memberi waktu bagi Korlantas menyusun aturan teknis yang lebih rinci.

Latar belakang hukum dan alasan pembekuan

Pengaturan penggunaan lampu isyarat dan sirene berakar pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang merinci jenis lampu dan kelompok kendaraan yang berhak menggunakan perangkat prioritas (mis. lampu biru untuk petugas kepolisian; lampu merah dan sirene untuk pemadam, ambulans, pengawalan TNI, dan lain-lain). Ketentuan hukum ini menjadi acuan yang dipakai Korlantas dalam menyusun pembekuan dan evaluasi.

Langkah pembekuan muncul setelah keluhan publik meluas tentang penggunaan sirene, strobo, dan rotator yang dianggap berlebihan atau tidak proporsional. Media melaporkan respons publik dan diskusi di media sosial yang menyoroti kasus-kasus pengawalan yang dinilai mengganggu arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan lain. Korlantas menempatkan kebijakan ini sebagai respons langsung terhadap keresahan tersebut.

Kebijakan Korlantas juga diikuti langkah tindak lanjuti di lingkungan militer yakni Pusat Polisi Militer (Puspom/Danpuspom) TNI menyatakan akan menertibkan penggunaan strobo dan sirene di internal TNI agar sesuai ketentuan; Panglima TNI bahkan meminta agar strobo/sirene tidak dipakai secara berlebihan demi etika dan kenyamanan publik. Dewan Perwakilan Rakyat dan pihak Istana pun memberi respons dan meminta penertiban sesuai aturan yang berlaku.

Pandangan Pengamat

Pengamat transportasi merespons kebijakan ini dengan dukungan yang cukup tegas. Darmaningtyas, yang disebut sebagai pengamat transportasi dan aktif di advokasi masyarakat transportasi, memuji keputusan Korlantas sebagai langkah penertiban yang diperlukan dan menilai masyarakat “cukup gerah” terhadap praktik penggunaan perangkat prioritas yang tidak semestinya.

Azas Tigor Nainggolan, analis kebijakan transportasi, juga mendukung pembekuan dan menekankan bahwa suara sirene dan strobo yang dipakai berlebihan dapat memicu kepanikan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lain; ia mengingatkan bahwa aturan dalam UU LLAJ sudah jelas tentang siapa yang berhak memakai perlengkapan tersebut.

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *