MALANG – Gelombang penolakan terhadap materi komedi “Mens Rea” milik komika senior Pandji Pragiwaksono berlanjut hingga ke ranah hukum. Pada Selasa, 13 Januari 2026, perwakilan dari gabungan organisasi masyarakat (ormas) dan tokoh pemuda di Malang resmi melayangkan laporan ke Mapolresta Malang Kota.
Duduk Perkara
Laporan ini bermula dari potongan video pertunjukan stand-up comedy bertajuk “Mens Rea” yang diunggah di platform digital. Dalam materi tersebut, Pandji diduga menggunakan analogi dan narasi yang dianggap menghina simbol-simbol agama tertentu.
“Kami menilai ada unsur kesengajaan dalam merendahkan martabat keyakinan kami demi sebuah komedi. Kebebasan berpendapat ada batasnya, dan hukum harus tegak jika sudah menyentuh ranah SARA,” ujar Muhammad Syarif, salah satu koordinator pelapor saat ditemui di depan SPKT Polresta Malang Kota.
Poin Utama Laporan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut adalah poin-poin yang menjadi dasar pelaporan tersebut:
- Dugaan Penistaan: Penggunaan istilah keagamaan dalam konteks lelucon yang dianggap tidak pantas.
- Ujaran Kebencian: Potensi adu domba antarumat beragama akibat narasi yang dibangun dalam pertunjukan tersebut.
- Pelanggaran UU ITE: Karena materi tersebut disebarluaskan melalui media elektronik dan dapat diakses secara publik.

Respon Pihak Kepolisian
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota mengonfirmasi telah menerima berkas aduan dari masyarakat tersebut.
“Laporan sudah kami terima per tanggal 13 Januari ini. Saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan awal terhadap barang bukti berupa rekaman video yang diserahkan pelapor. Kami akan bertindak profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.
Dampak di Media Sosial
Hingga berita ini diturunkan, tagar terkait Pandji Pragiwaksono menjadi trending topic di wilayah Malang dan sekitarnya. Netizen terbelah menjadi dua kubu: mereka yang mendukung proses hukum demi menjaga kerukunan, dan mereka yang membela kebebasan berekspresi seni kreatif.
Sejauh ini, pihak manajemen Pandji Pragiwaksono belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan yang masuk di Kota Malang tersebut.












