GELORANEWS, MALANG – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur hingga kini masih dalam penanganan pihak kepolisian. Tersangka berinisial AY (32), warga Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diduga melakukan pencabulan dengan modus bujuk rayu uang tunai.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengungkapkan bahwa dalam menjalankan aksinya, tersangka mencoba mengelabui korban dengan imbalan materi. “Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga menggunakan bujuk rayu dengan memberikan uang sebesar Rp50 ribu kepada korban sebagai iming-iming,” ungkap AKP Bambang saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penyidikan.
Insiden ini terjadi pada 20 Maret 2026 di sebuah warung kopi di Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji. Korban, seorang remaja putri berusia 14 tahun, awalnya tidak menyangka akan menjadi target aksi bejat pelaku. Memanfaatkan situasi warung yang mendukung, AY melancarkan aksinya dengan menekan korban secara psikis.
“Pelaku memanfaatkan situasi saat itu untuk melakukan perbuatannya. Modus yang digunakan adalah memberikan uang, kemudian memanfaatkan kondisi tersebut untuk melakukan dugaan perbuatan cabul,” jelas Bambang.
Selain menggunakan uang sebagai umpan, tersangka AY juga melontarkan ancaman yang membuat korban merasa terintimidasi. Tekanan tersebut sempat membuat korban tak berdaya untuk melawan di lokasi kejadian. Meski dalam kondisi ketakutan, korban menunjukkan keberaniannya dengan diam-diam menghubungi pihak keluarga.
“Korban sempat dalam kondisi tertekan dan tidak berani melawan karena adanya ancaman dari pelaku. Namun, pada akhirnya korban sempat berupaya untuk meminta pertolongan kepada orang tuanya melalui telepon,” tambah Kasihumas.
Berkat sambungan telepon tersebut, aksi pelaku berhasil dihentikan sebelum berlanjut lebih jauh. Pihak keluarga yang geram pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malang.
Saat ini, AY telah resmi menyandang status tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual, terutama yang menyasar anak-anak. “Polres Malang berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKP Bambang.











