Malang — Dugaan penggunaan identitas palsu hingga pembongkaran bangunan tanpa izin menyeruak dalam kasus bekas Resto Balebarong di Kota Malang. Kuasa hukum pemilik memastikan perkara tersebut akan dibawa ke ranah pidana.
Tanah dan bangunan yang dipersoalkan berada di kawasan elit Kota Malang, tepatnya di Jl. Raya Panglima Sudirman No. 84, Kota Malang. Lokasi tersebut disebut-sebut akan digunakan sebagai dapur program MBG (Makan Bergizi Gratis). Namun hingga kini, bangunan itu masih dalam tahap renovasi dan belum beroperasi.
Pengacara Didik Lestariyono, S.H., M.H., menyebut penguasaan dan pembongkaran bangunan tersebut diduga dilakukan tanpa persetujuan pemilik sah. Ia menduga ada pihak yang berpura-pura menjadi kliennya dengan menggunakan identitas palsu, sehingga seolah-olah memiliki kewenangan hukum untuk menyewakan objek tersebut.
“Kami menduga ada pihak yang berpura-pura menjadi klien kami dan menggunakan identitas palsu. Dari situlah perjanjian sewa-menyewa ilegal ini terjadi,” kata Didik kepada wartawan, Senin (15/12/2025).
Menurut Didik, perjanjian yang diduga ilegal tersebut berujung pada pembongkaran dan perubahan fisik bangunan tanpa izin pemilik. Ia menegaskan, tindakan tersebut tidak pernah mendapatkan persetujuan dari pemilik sah, yakni Indah Widoretnowati.
Kuasa hukum kini menyiapkan laporan pidana dengan dugaan tindak pidana berlapis. Dugaan penguasaan dan pemanfaatan tanah secara melawan hukum akan dilaporkan dengan Pasal 385 KUHP, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga empat tahun.
click here

Selain itu, pembongkaran dan perusakan bangunan tanpa izin dinilai memenuhi unsur Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan, dengan ancaman pidana dua tahun delapan bulan penjara.
Tidak berhenti di situ, pencopotan banner pengumuman yang dipasang kuasa hukum di lokasi juga akan dilaporkan sebagai dugaan pencurian. Perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara.
Didik menegaskan, tidak ada pihak yang akan luput dari proses hukum. Semua yang terlibat, termasuk pihak yang diduga bertindak sebagai perantara atau makelar, akan dimintai pertanggungjawaban.
“Siapa pun yang terlibat, baik yang menyewakan, menyewa, maupun pihak perantara atau makelar, semuanya akan kami seret ke kepolisian,” tegasnya.
Meski demikian, Didik menyebut pihaknya masih memberikan kesempatan terakhir. Ia menunggu adanya itikad baik dari pihak yang menyewa dan membongkar bangunan untuk segera menghubungi kuasa hukum pemilik.
Pihak tersebut diminta menghubungi Kantor Advokat Didik Lestariyono, S.H., M.H., di Perum Permata Jingga Blok Palem No. 44–58, Lowokwaru, Kota Malang, atau melalui nomor 0857-5559-5506 dan 0822-2900-0339.
Jika tidak ada itikad baik, Didik memastikan laporan pidana akan segera diajukan ke kepolisian.
“Kami tidak akan ragu membawa perkara ini ke ranah hukum,” pungkasnya.











