Home / Headline News / HATI-HATI! KUHP Baru 2026 Resmi Berlaku: Pahami Pasal-Pasal Ini Agar Tidak Terancam Pidana

HATI-HATI! KUHP Baru 2026 Resmi Berlaku: Pahami Pasal-Pasal Ini Agar Tidak Terancam Pidana

KUHP Terbaru 2026

JAKARTA – Per 1 Januari 2026, Indonesia resmi meninggalkan hukum pidana lama dan beralih ke KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023). Perubahan ini membawa aturan-aturan baru yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari. Jika tidak jeli, tindakan yang sebelumnya dianggap biasa atau sekadar “urusan pribadi” kini bisa berujung pada jeruji besi.

Berikut adalah pasal-pasal krusial yang wajib Anda ketahui agar terhindar dari jeratan hukum:

1. Penyebaran Berita Bohong (Hoaks) – Pasal 263 & 264

Hati-hati sebelum menekan tombol share.

  • Aturannya: Siapa pun yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang mengakibatkan kerusuhan di masyarakat bisa dipidana penjara hingga 6 tahun.
  • Catatan: Meskipun Anda bukan pembuat beritanya, hanya sekadar menyebarkan berita yang “patut diduga” bohong dan memicu kekacauan, Anda bisa tetap terjerat.

2. Penipuan Bermodus “Kekuatan Gaib” (Santet) – Pasal 252

KUHP baru kini bisa menjerat pelaku praktik klenik yang merugikan orang lain.

  • Aturannya: Orang yang menyatakan dirinya punya kekuatan gaib, memberikan harapan, atau menawarkan jasa yang dapat menimbulkan penyakit, penderitaan, atau kematian bagi orang lain dapat dipidana maksimal 1 tahun 6 bulan.
  • Tujuan: Pasal ini dibuat untuk menekan penipuan bermodus ilmu gaib dan mencegah aksi main hakim sendiri terhadap orang yang dituduh dukun.

3. Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum & Lembaga Negara – Pasal 349

Kritik tetap boleh, namun ada batasannya.

  • Aturannya: Setiap orang yang di muka umum menghina kekuasaan umum (seperti DPR, Polri, Kejaksaan, atau Pemerintah Daerah) bisa dipidana.
  • Perlu Diketahui: Pasal ini adalah delik aduan. Artinya, proses hukum hanya berjalan jika lembaga yang bersangkutan merasa keberatan dan melaporkannya.

4. Masalah Privasi: Zina dan Kohabitasi – Pasal 411 & 412

Dua pasal ini mengatur tentang hubungan di luar pernikahan.

  • Pasal 411 (Zina): Persetubuhan dengan orang yang bukan suami/istrinya dipidana maksimal 1 tahun.
  • Pasal 412 (Hidup Bersama/Kumpul Kebo): Hidup bersama sebagai suami-istri tanpa ikatan perkawinan dipidana maksimal 6 bulan.
  • Agar Tidak Salah Paham: Ini adalah Delik Aduan Absolut. Hanya bisa dipolisikan jika ada pengaduan dari suami/istri (bagi yang menikah) atau orang tua/anak (bagi yang tidak menikah). Pihak ketiga seperti tetangga atau ormas tidak bisa melaporkan.

5. Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

KUHP baru juga mempertegas aturan mengenai penghinaan. Jika Anda menyerang kehormatan atau nama baik seseorang di muka umum (termasuk kolom komentar medsos), Anda terancam pidana penjara atau denda kategori tertentu.

6. Mempertunjukkan Alat Kontrasepsi – Pasal 408

Menunjukkan atau menawarkan alat kontrasepsi kepada anak-anak (di bawah umur) tanpa kepentingan pendidikan atau ilmu pengetahuan kini bisa dipidana denda. Jadi, edukasi harus dilakukan di tempat dan cara yang tepat.


Tips Agar Aman di Era KUHP Baru:

  1. Saring Sebelum Sharing: Pastikan kebenaran informasi sebelum menyebarkannya di grup WhatsApp atau media sosial.
  2. Pahami Hak Privasi: Ketahui bahwa urusan privat kini dilindungi sebagai delik aduan, jangan biarkan pihak luar melakukan intervensi ilegal.
  3. Bijak Beropini: Kritiklah kebijakan, bukan menyerang martabat pribadi orang atau lembaga secara serampangan.
Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *