Home / Berita Terkini / Gubernur “Geruduk” Kementerian Keuangan: Tolak Pemotongan TKD, Minta Purbaya Revisi

Gubernur “Geruduk” Kementerian Keuangan: Tolak Pemotongan TKD, Minta Purbaya Revisi

JAKARTA — Sekitar 18 gubernur dari seluruh Indonesia hari ini mendatangi langsung kantor Kementerian Keuangan untuk menyuarakan protes keras terhadap rencana pemotongan anggaran transfer ke daerah (TKD) oleh pemerintah pusat. Aksi tersebut menjadi momen konfrontatif antara pemerintah daerah dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, sekaligus ujian bagi kebijakan fiskal kabinet baru.

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menjadi salah satu yang vokal. Ia menyebut bahwa provinsinya mengalami pemotongan TKD dari sekitar Rp 10 triliun di 2025 menjadi hanya Rp 6,7 triliun di rancangan 2026. “Dengan pemotongan 20–30 % tersebut, beban pembangunan jalan, jembatan, dan pembayaran PPPK akan sangat berat,” kata Sherly.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, ikut menyampaikan bahwa daerahnya dipotong hingga 25 %. Ia menuntut agar kebijakan itu dievaluasi kembali agar pembangunan dan pelayanan publik tidak terganggu.

Menanggapi kedatangan para gubernur, Menkeu Purbaya menyatakan bahwa protes sangat wajar mengingat semua pihak merasa “ditekan”. Ia meminta agar pemerintah daerah meningkatkan kinerja belanja mereka, karena menurutnya sebagian pemotongan dilakukan akibat alokasi daerah yang dianggap meleset. “Kalau mereka bisa perbaiki image, tidak ada keberatan. Tapi kalau minta semuanya ditanggung, kita harus lihat kemampuan APBN kita,” ujar Purbaya.

Meski demikian, ia membuka peluang bahwa jika penerimaan negara membaik—misalnya melalui pajak yang lebih tinggi dan efisiensi penerimaan negara—pemerintah pusat bisa menambah alokasi ke daerah. Namun, langkah realisasinya tergantung kemampuan fiskal di paruh pertama 2026.

Kedatangan gubernur dan gelombang penolakan ini menunjukkan betapa sensitifnya isu alokasi dana pusat-daerah dalam kerangka otonomi fiskal. Di satu sisi, pusat berkewajiban menjaga keseimbangan fiskal nasional; di sisi lain, daerah memikul beban pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur yang tidak bisa ditunda.

Kedepannya, titik negosiasi akan berkisar pada revisi kebijakan pemotongan, revisi target penerimaan APBN, atau pengaturan kriteria pemotongan agar tak terlampau membebani wilayah yang sudah sangat bergantung pada transfer pusat. Publik dan pemerhati kebijakan daerah akan menunggu apakah keputusan yang diambil nanti akan mencerminkan keadilan antardaerah atau bagi beban secara timpang ke daerah.

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *