Home / Berita Terkini / Dugaan “Denda” Rp50 Juta Warnai Penggerebekan Main Remi di Peniwen, Publik Desak Klarifikasi Tegas dari Polres Malang

Dugaan “Denda” Rp50 Juta Warnai Penggerebekan Main Remi di Peniwen, Publik Desak Klarifikasi Tegas dari Polres Malang

Malang – Penggerebekan lima warga yang sedang bermain kartu remi di Kampung Kalongan, Desa Peniwen, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, memicu polemik di tengah masyarakat. Pasalnya, selain sempat dibawa ke kantor Polres Malang, kelima warga tersebut disebut-sebut telah dibebaskan setelah adanya pembayaran sejumlah uang yang diduga mencapai Rp50 juta.
Peristiwa yang terjadi pada Senin malam (9/3/2026) itu pertama kali ramai setelah diberitakan oleh media online Menaratoday.com. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa lima warga Desa Peniwen berinisial EV alias Jembrak, AGS alias Kikek, TTK alias Lideh, INT, dan HDR diamankan oleh anggota Satreskrim.
Menurut keterangan sejumlah warga Kampung Kalongan, kelima orang tersebut awalnya hanya bermain kartu remi di rumah salah satu warga bernama Intyo untuk menemani begadang.
“Memang dari Polres yang menangkap. Digerebek di rumah Intyo, tapi pagi harinya sudah dibebaskan,” ujar salah satu warga kepada awak media.
Namun yang kemudian menimbulkan tanda tanya di masyarakat adalah kabar bahwa kelima warga tersebut harus menyetor uang yang nilainya tidak kecil agar bisa pulang.
“Informasinya per orang kena Rp10 juta. Jadi totalnya Rp50 juta,” ungkap warga lainnya.
Isu ini langsung menyebar cepat di kalangan masyarakat Desa Peniwen dan sekitarnya. Banyak warga mempertanyakan transparansi proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dalam kasus tersebut.
Ironisnya, keluarga dari salah satu warga yang diamankan justru mengaku tidak mengetahui secara jelas proses yang terjadi.


“Iya saya istrinya, tapi saya tidak tahu berapa uang yang dikeluarkan. Suami saya juga tidak cerita,” ujar istri AGS dengan wajah terlihat cemas saat dikonfirmasi.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa proses pendampingan terhadap warga yang diamankan dilakukan oleh seorang Ketua RT setempat bernama Jefry, yang akrab disapa Sinyo. Ia juga dikenal berprofesi sebagai biro jasa pengurusan administrasi kendaraan di wilayah Samsat Malang Raya.
Namun saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan memilih bungkam. Pesan yang dikirim hanya terbaca tanpa ada jawaban.
Situasi ini semakin memperkeruh dugaan publik terkait adanya praktik “tangkap lalu lepas” yang diduga disertai transaksi sejumlah uang.
Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada jajaran Polres Malang, mulai dari Kapolres, Kasatreskrim hingga Humas. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi yang disampaikan kepada publik.
Sikap diam aparat inilah yang justru memicu kecurigaan lebih besar di tengah masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum menjadi tuntutan publik agar tidak muncul kesan adanya praktik hukum yang bisa “ditawar”.
Aktivis dari LSM GERRINDO, Anang H, turut menyoroti polemik ini. Ia menilai apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka pengawasan internal kepolisian harus segera turun tangan.
“Jika benar ada dugaan seperti itu, Propam harus memanggil oknum yang terlibat untuk dimintai keterangan. Jangan sampai isu ini menjadi liar dan semakin memperburuk citra institusi,” tegasnya.
Menurutnya, satu tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian secara keseluruhan.
“Nama baik Polri harus dijaga. Polisi adalah harapan masyarakat dalam mencari keadilan. Jika ada oknum yang bermain-main dengan hukum, maka harus ditindak tegas,” pungkasnya.
Kini publik menunggu klarifikasi resmi dari pihak kepolisian. Tanpa penjelasan yang terbuka dan transparan, isu dugaan “denda damai” puluhan juta rupiah ini berpotensi menjadi bola panas yang terus menggelinding dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *