Home / Headline News / Dua Residivis Pencurian Ditangkap di Tumpang, Buronan Sembilan Bulan Kasus Jambret Kalung Emas

Dua Residivis Pencurian Ditangkap di Tumpang, Buronan Sembilan Bulan Kasus Jambret Kalung Emas

Ringkasan Kasus

Polres Malang berhasil membekuk dua orang pelaku kejahatan yang merupakan residivis kambuhan. Kedua pelaku ini telah menjadi buronan selama kurang lebih sembilan bulan setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Kecamatan Tumpang.

Identitas Pelaku dan Kronologi Penangkapan

  • Pelaku: Kedua pelaku merupakan warga Tumpang dan dikenal sebagai residivis dalam kasus pencurian.
  • Waktu Aksi: Aksi kejahatan yang paling disorot terjadi pada momen Idulfitri (Maret 2025).
  • Modus Operandi: Kedua pelaku menjambret kalung emas yang dipakai oleh istri dan anak korban. Aksi ini dilakukan saat suami atau kepala keluarga sedang melaksanakan Salat Id. Pelaku memanfaatkan kelengahan situasi yang ramai, namun fokus ibadah.
  • Persembunyian: Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku melarikan diri dan berpindah-pindah tempat persembunyian selama sembilan bulan untuk menghindari kejaran petugas.
  • Penangkapan: Berkat kerja keras Satuan Reskrim Polres Malang yang terus melakukan penyelidikan mendalam dan melacak pergerakan mereka, kedua residivis tersebut akhirnya berhasil ditangkap di area Kecamatan Tumpang.

Pengakuan dan Barang Bukti

Setelah ditangkap, kedua pelaku mengakui perbuatan mereka.

  • Pengakuan Kejahatan: Selain kasus penjambretan di momen Idulfitri, keduanya juga mengakui terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) lainnya, termasuk pembobolan di lima rumah di area Kabupaten Malang.
  • Barang Bukti: Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan aksi kejahatan mereka.

Ancaman Hukum

Pihak kepolisian menjerat kedua pelaku dengan pasal berlapis.

  • Kedua residivis ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas).
  • Ancaman hukuman yang menanti kedua pelaku maksimal adalah 12 tahun penjara.

Polres Malang mengimbau masyarakat agar selalu waspada, terutama menjelang Nataru, dan melaporkan segera kepada pihak kepolisian jika menemukan adanya tindak kriminalitas atau gerak-gerik yang mencurigakan.

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *