Home / Headline News / DPRD Tegaskan Coban Sewu–Tumpak Sewu Masuk Wilayah Malang, Kepastian Hukum Dinilai Kunci Perlindungan Wisatawan

DPRD Tegaskan Coban Sewu–Tumpak Sewu Masuk Wilayah Malang, Kepastian Hukum Dinilai Kunci Perlindungan Wisatawan

GeloraNews.co.id, Malang – Polemik status kewilayahan objek wisata air terjun Coban Sewu–Tumpak Sewu akhirnya menemukan kejelasan. Rapat kerja Komisi II dan Komisi IV DPRD Kabupaten Malang bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kamis (5/2/2026), menegaskan bahwa secara yuridis dan administratif, lokasi air terjun tersebut berada di wilayah Kabupaten Malang.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, menyatakan bahwa kesimpulan tersebut didasarkan pada data kewilayahan, peta geografis, serta dokumen resmi pemerintah daerah yang menunjukkan bahwa Coban Sewu dan Tumpak Sewu merupakan satu kesatuan air terjun di Daerah Aliran Sungai (DAS) Glidik, meski berada di kawasan perbatasan dengan Kabupaten Lumajang.

“Berdasarkan data dan ketentuan dokumen yang berlaku, secara yuridis titik Coban Sewu dan Tumpak Sewu berada di wilayah Kabupaten Malang. Dengan demikian, status wilayah dan perlindungannya sudah jelas,” ujar Zulham.

Penegasan status wilayah ini dinilai penting tidak hanya dari aspek administratif, tetapi juga dari perspektif hukum pemerintahan dan kepariwisataan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pariwisata merupakan urusan pemerintahan konkuren yang kewenangannya melekat pada daerah sesuai wilayah administratif yang sah. Artinya, pengelolaan objek wisata, penarikan retribusi, hingga tanggung jawab hukum terhadap wisatawan berada pada pemerintah daerah tempat objek wisata tersebut secara yuridis berada.

Zulham menjelaskan, rapat kerja tersebut melibatkan 12 OPD terkait, dengan fokus utama pada aspek keselamatan dan perlindungan wisatawan, mengingat Coban Sewu merupakan destinasi unggulan yang ramai dikunjungi wisatawan domestik maupun mancanegara.

“Kepastian hukum wilayah ini penting untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan, bencana, atau persoalan asuransi wisata. Dari data OPD, semuanya mengarah pada Kabupaten Malang,” jelas politisi PDI Perjuangan itu.

Dari sisi regulasi kepariwisataan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan mewajibkan pemerintah daerah memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan keamanan bagi wisatawan. Dalam konteks ini, penggunaan dua nama berbeda untuk satu objek wisata dinilai berpotensi menimbulkan kerancuan kewenangan, termasuk dalam hal penanganan risiko dan pertanggungjawaban hukum.

Oleh karena itu, Zulham mengungkapkan bahwa Bupati Malang telah mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Jawa Timur, dengan dua permohonan utama: sinkronisasi penamaan objek wisata agar tidak lagi memiliki nama ganda, serta fasilitasi perjanjian kerja sama antara Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang terkait pengelolaan kawasan wisata.

“Kerja sama itu mencakup PAD, keamanan, tata kelola wisata, hingga pengaturan wisatawan lintas daerah dan penanganan bencana. Semua harus berbasis hukum dan tertulis,” katanya.

Ia menambahkan, meskipun pada awal 2024 sempat ada pertemuan kedua pemerintah daerah yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan menghasilkan kesepakatan awal, hingga kini belum ada perjanjian kerja sama resmi sebagaimana diatur dalam Pasal 363–365 UU Pemerintahan Daerah.

“Selama belum ada kerja sama tertulis, maka kewenangan tetap mengikuti batas wilayah administratif,” tegas Zulham.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, R. Ichwanul, membenarkan bahwa berdasarkan peta kewilayahan dan data geografis, air terjun tersebut berada di wilayah Kabupaten Malang. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang kerja sama antardaerah demi kepentingan bersama.

“Coban Sewu sudah dikenal di tingkat internasional. Yang terpenting adalah keselamatan wisatawan dan tata kelola yang tertib hukum,” ujar Ichwanul.

Ia menilai polemik yang mencuat belakangan ini tidak mencerminkan konflik antarpemerintah daerah, melainkan lebih disebabkan oleh tindakan oknum tertentu. Menurutnya, hubungan Pemerintah Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang selama ini berjalan baik.

“Provinsi Jawa Timur juga telah memberikan izin pengelolaan sesuai pengajuan masing-masing daerah. Kabupaten Malang mengajukan Coban Sewu Panorama untuk pemanfaatan wisata, tanpa mengubah tata guna air,” jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, polemik pengelolaan Coban Sewu–Tumpak Sewu kembali memanas setelah muncul rencana penarikan tiket masuk di dasar Sungai Glidik, yang berujung pada pelaporan pengelola Coban Sewu di Kabupaten Malang ke Polda Jawa Timur oleh pihak pengelola Tumpak Sewu di Kabupaten Lumajang.

Secara hukum, penarikan tiket di suatu wilayah tanpa dasar kewenangan yang jelas atau tanpa perjanjian kerja sama antardaerah berpotensi menimbulkan persoalan hukum, baik administrasi pemerintahan maupun perdata. Karena itu, kepastian status wilayah dinilai menjadi kunci utama penyelesaian konflik, sekaligus fondasi perlindungan hukum bagi wisatawan dan pemerintah daerah.

Penegasan status wilayah Coban Sewu bukan semata soal klaim daerah, melainkan menyangkut kepastian hukum, keselamatan publik, dan tata kelola pariwisata yang berkelanjutan.

(Gondronk)

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *