Home / Berita Terkini / Diduga Lamban Tangani Kasus Penipuan Rp72,5 Juta, Polsek Tumpang Tuai Sorotan

Diduga Lamban Tangani Kasus Penipuan Rp72,5 Juta, Polsek Tumpang Tuai Sorotan

GeloraNews.co.id, MALANG — Kinerja Kepolisian Sektor (Polsek) Tumpang, Kabupaten Malang, kini menjadi sorotan publik. Hal itu terjadi setelah laporan dugaan tindak pidana penipuan dengan kerugian mencapai Rp72,5 juta yang diajukan oleh warga bernama Suroso dinilai berjalan lambat tanpa perkembangan berarti.

Berdasarkan dokumen Surat Tanda Bukti Pengaduan Masyarakat Nomor: TBP-B/80/VIII/2025/SPKT/Polsek Tumpang/Polres Malang/Polda Jatim, laporan tersebut dibuat pada 21 Agustus 2025. Dalam laporan itu, pelapor menuduh seseorang bernama Ismail Munir telah melakukan penipuan jual beli kayu sengon laut di wilayah Desa Kambingan, Kecamatan Tumpang.

Pelapor Suroso mengaku awalnya tertarik membeli kayu sengon laut dari terlapor dengan harga total Rp72,5 juta. Transaksi berlangsung dalam beberapa tahap melalui transfer bank, dengan janji pengiriman kayu dalam waktu singkat. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, kayu tersebut tak kunjung dikirim, sementara terlapor justru menghilang tanpa kabar.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tumpang untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Namun, dua bulan sejak laporan dibuat, kasus ini belum menunjukkan perkembangan berarti. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya, terlapor disebut telah dua kali dipanggil oleh penyidik, namun tidak pernah hadir. Ironisnya, pihak Polsek Tumpang diduga belum mengambil langkah tegas sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut keterangan pelapor, keberadaan terlapor bahkan telah diketahui, namun penyidik terkesan enggan melakukan tindakan lanjutan. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa ada “main mata” antara oknum di Polsek Tumpang dengan pihak terlapor.

Kinerja kepolisian seharusnya mencerminkan profesionalitas dan kecepatan dalam melayani masyarakat, terlebih dalam kasus dugaan penipuan yang telah jelas memiliki bukti transfer dan kronologi rinci. Namun, lambannya penanganan ini justru menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.

“Sudah dua kali dipanggil tapi tidak hadir, dan belum ada tindakan tegas. Kami hanya berharap keadilan ditegakkan,” ungkap pelapor saat dimintai keterangan.

Publik kini mempertanyakan, ada apa dengan Polsek Tumpang? Mengapa perkara dengan bukti kuat dan kerugian besar justru terkesan diabaikan?

Para pemerhati hukum di Malang mendesak Polres Malang dan Propam Polda Jawa Timur untuk turun tangan memantau langsung proses penyelidikan kasus ini agar tidak terjadi dugaan penyimpangan dalam penanganannya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dibangun dari transparansi, kecepatan, dan keadilan dalam menegakkan hukum.

Reporter: Reagan Herlambang, S.H.
Editor: Tim Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *