Kabupaten Malang – Polemik dugaan pungutan di SMPN 1 Pagak kini memasuki fase yang lebih serius. Setelah sebelumnya hanya menjadi keluhan di kalangan wali murid, kini bukti berupa kwitansi pembayaran mulai beredar luas di media sosial.
Dokumen tersebut memicu pertanyaan publik mengenai praktik pengumpulan dana yang selama ini disebut sebagai “sumbangan sukarela”.
Alih-alih meredakan polemik, sejumlah pernyataan dari pihak sekolah dan komite justru memunculkan kontradiksi yang semakin memperkuat kecurigaan masyarakat.
Kwitansi Disebut “Titipan”, Publik Bertanya: Jika Sukarela Mengapa Dicatat?
Ketua Komite SMPN 1 Pagak, Rasim, mengakui bahwa setiap pembayaran dari wali murid memang diberikan kwitansi. Namun ia menyebut kwitansi tersebut hanya sebagai “kwitansi titipan” sebagai bentuk transparansi.
Pernyataan ini justru menimbulkan tanda tanya baru.
Dalam praktik administrasi keuangan, kwitansi merupakan bukti transaksi yang menunjukkan adanya aliran dana. Artinya, keberadaan kwitansi menandakan bahwa dana benar-benar dikumpulkan secara sistematis.
Jika dana tersebut benar-benar sumbangan sukarela, publik mempertanyakan mengapa pencatatannya menyerupai mekanisme pembayaran resmi.
Lebih jauh lagi, beredarnya kwitansi dengan nominal tertentu bahkan memunculkan dugaan adanya target pembayaran hingga status “lunas”.
Jika hal tersebut benar, maka istilah “sumbangan sukarela” berpotensi hanya menjadi kamuflase dari pungutan yang sebenarnya bersifat wajib.
Dana Dikumpulkan, Tapi Tidak Ada Rekening Bersama
Pernyataan lain yang memicu kecurigaan adalah pengakuan dari Ketua Komite Rasim dan Bendahara Komite Yanto bahwa dana dari wali murid tidak disimpan dalam rekening bersama antara komite dan pihak sekolah.
Padahal, dalam tata kelola keuangan organisasi, rekening bersama merupakan mekanisme dasar untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Tanpa rekening resmi, pengelolaan dana berpotensi berada dalam kendali individu tertentu tanpa sistem pengawasan yang jelas.
Pertanyaan publik pun semakin tajam:
Di mana sebenarnya dana yang dihimpun dari wali murid itu disimpan?
Siapa yang memegang kendali atas dana tersebut?
Dan bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya kepada para orang tua siswa?
Ketiadaan sistem keuangan yang transparan membuka ruang besar bagi potensi penyimpangan.
Dalih Kekurangan BOS Kembali Muncul
Kepala SMPN 1 Pagak, Mohammad Ali, S.Pd., menjelaskan bahwa penggalangan dana dari wali murid dilakukan karena keterbatasan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Argumen ini kerap muncul dalam berbagai kasus pungutan di sekolah negeri.
Namun publik mulai mempertanyakan logika tersebut. Dana BOS memang diperuntukkan bagi operasional dasar sekolah. Sementara kebutuhan pembangunan sarana maupun tenaga pendidik seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah melalui mekanisme anggaran negara.
Jika sekolah negeri masih harus mengandalkan dana dari wali murid untuk menutup kebutuhan operasional, muncul pertanyaan serius mengenai tata kelola anggaran pendidikan.
Apakah anggaran yang tersedia memang tidak mencukupi, atau justru terdapat persoalan dalam pengelolaannya?
Regulasi Tegas: Sumbangan Tidak Boleh Dipatok
Secara regulasi, penggalangan dana melalui komite sekolah memang diperbolehkan. Namun aturan dengan tegas menggariskan sejumlah batasan.
Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta Peraturan Bupati Malang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pendanaan Pendidikan dari Dana Masyarakat, sumbangan harus bersifat:
Sukarela
Tidak mengikat
Tidak ditentukan nominalnya
Tidak memberatkan wali murid
Jika dalam praktiknya terdapat nominal yang ditentukan atau kewajiban pelunasan, maka praktik tersebut berpotensi melanggar regulasi dan masuk kategori pungutan.
Sorotan LSM: Perekrutan Guru GTT Harus Dipertanyakan
LSM GERRINDO melalui Anang Suharto juga ikut menyoroti polemik ini.
Menurutnya, jika dana dari wali murid digunakan untuk membayar guru GTT, maka proses perekrutan guru tersebut juga harus diperiksa.
“Sekarang perekrutan guru seharusnya melalui dinas pendidikan. Kalau ternyata direkrut secara lokal oleh sekolah, ini harus dipertanyakan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa sekolah negeri merupakan aset negara yang semestinya dibiayai melalui anggaran pemerintah, bukan melalui pungutan kepada masyarakat.
“Sekolah negeri itu aset negara. Kalau ada pembangunan, mestinya melalui anggaran negara, bukan lewat sumbangan dari wali murid,” tegasnya.
Desakan Audit dan Penyelidikan
Melihat berbagai kejanggalan yang muncul, GERRINDO mendesak Inspektorat Kabupaten Malang dan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang untuk segera turun ke lapangan.
Tak hanya itu, mereka juga meminta aparat penegak hukum, khususnya tim tindak pidana korupsi (Tipikor), melakukan audit menyeluruh terhadap aliran dana yang dihimpun dari wali murid.
Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah praktik yang terjadi masih berada dalam koridor aturan atau justru telah mengarah pada pelanggaran hukum.
“Kalau ditemukan pelanggaran, harus ditindak tegas. Dunia pendidikan tidak boleh menjadi ruang abu-abu yang bisa dimanfaatkan oleh oknum tertentu,” ujar Anang.
Kini publik menunggu sikap tegas pemerintah daerah. Sebab jika polemik ini dibiarkan tanpa kejelasan, praktik pungutan berkedok “sumbangan sukarela” dikhawatirkan akan terus berulang di berbagai sekolah negeri lainnya.












