MADIUN – Aksi berbahaya seorang sopir bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) PO Harapan Jaya berakhir di tangan pihak kepolisian pada Rabu (18/02) siang. Bus jurusan Surabaya–Trenggalek tersebut terpaksa dihentikan petugas Satlantas Polres Madiun setelah dilaporkan melaju ugal-ugalan dan membahayakan pengguna jalan lain.
Kronologi Penghadangan
Aksi pengejaran bermula dari laporan masyarakat dan penumpang yang merasa terancam dengan cara mengemudi sopir yang tidak wajar. Bus bernomor polisi AG-XXXX-GV tersebut dilaporkan melaju dengan kecepatan tinggi, melakukan manuver “ngeblong” (mengambil jalur lawan), serta nyaris menyerempet beberapa kendaraan pribadi sejak memasuki wilayah Nganjuk.
Petugas yang bersiaga di Pos Polisi terdekat akhirnya melakukan penghadangan di jalur utama Madiun-Solo. Saat dihentikan, bus sempat mencoba menghindar sebelum akhirnya terkepung oleh kendaraan petugas.
Hasil Pemeriksaan: Sopir Terindikasi Mabuk
Setelah berhasil dihentikan, petugas melakukan pemeriksaan fisik terhadap sopir bus yang berinisial WW (42). Berdasarkan keterangan awal petugas di lapangan:
- Kondisi Fisik: Mata sopir terlihat merah, bicaranya melantur, dan tercium aroma alkohol yang menyengat.
- Tes Urine: Polisi segera melakukan tes urine dan alkohol di tempat (alkometer). Hasil sementara menunjukkan kadar alkohol di atas ambang batas normal.
- Barang Bukti: Ditemukan satu botol minuman keras yang disembunyikan di bawah jok pengemudi.
Nasib Penumpang
Puluhan penumpang yang berada di dalam bus terlihat syok dan trauma. Beberapa penumpang mengaku sempat berteriak meminta sopir melambat, namun tidak dihiraukan.
“Sopirnya seperti tidak sadar, gas terus padahal jalanan ramai. Kami sudah takut sekali tadi, untung segera dihentikan polisi,” ujar salah satu penumpang asal Kediri.
Pihak PO Harapan Jaya segera mengirimkan bus pengganti untuk mengevakuasi seluruh penumpang agar dapat melanjutkan perjalanan ke kota tujuan.
Tindakan Hukum
Kasat Lantas Polres Madiun menyatakan bahwa sopir berinisial WW kini telah diamankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kami tidak menoleransi perilaku seperti ini. Selain sanksi tilang dan pencabutan SIM, yang bersangkutan bisa dikenakan pasal pidana terkait Undang-Undang Lalu Lintas karena membahayakan nyawa orang banyak,” tegasnya.
Pihak manajemen PO Harapan Jaya juga terancam sanksi administratif jika terbukti lalai dalam melakukan pengawasan terhadap kru bus sebelum diberangkatkan.












