Home / Headline News / Bea Cukai Malang Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Malang Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Malang – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal. Pada hari ini, telah dilakukan pemusnahan besar-besaran terhadap jutaan batang Rokok Ilegal hasil penindakan yang dilakukan selama periode beberapa bulan terakhir.

🚬 Detail Barang Bukti

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

  • Total Batang Rokok: Lebih dari 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal.
  • Modus Operandi: Rokok-rokok ini tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, atau dilekati pita cukai bekas.
  • Potensi Kerugian Negara: Nilai total kerugian negara dari barang ilegal yang dimusnahkan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 2,39 Miliar.
PEMUSANAHAN: Jutaan rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat pembakaran PT Alam Sinar Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Rabu (3/12/2025).

🔍 Sumber Penindakan

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, dalam konferensi pers, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil dari operasi gabungan dan penindakan yang dilakukan di berbagai titik di wilayah pengawasan Bea Cukai Malang, termasuk Kabupaten Malang dan Kota Batu. Penindakan dilakukan melalui patroli darat dan juga pengawasan di jasa ekspedisi.

“Pemusnahan ini merupakan bukti nyata keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan mengamankan hak-hak penerimaan negara di sektor cukai,” ujar perwakilan Bea Cukai.

Bea Cukai juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran rokok atau barang ilegal lainnya, karena hal tersebut merugikan perekonomian negara dan juga dapat membahayakan kesehatan publik.

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *