BARABAI, KALSEL — Warga Desa Gambah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, digemparkan tragedi mengenaskan pada Senin pagi (22/9/2025). Seorang bayi perempuan berusia tujuh hari tewas setelah dibanting berulang kali oleh seorang pria berinisial HA (40) yang diduga dalam kondisi mabuk.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 09.00 WITA. Saat itu, sang ibu menitipkan bayinya kepada nenek korban karena hendak mandi. Pelaku HA tiba-tiba datang ke rumah nenek korban dan sempat ditanya mengenai ayah bayi tersebut. Tanpa peringatan, pelaku mendekati kasur bayi, lalu mengangkat kakinya dan membantingkan tubuh mungil itu ke lantai serta dinding rumah. Nenek korban berteriak histeris, memanggil warga sekitar, namun nyawa sang bayi tak tertolong meski sempat dibawa ke RSUD H. Damanhuri Barabai.
Warga yang marah langsung mengamankan pelaku sebelum menyerahkannya kepada aparat Polres HST. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian bayi bernoda darah, sarung tangan, topi bayi, serta karpet dari lokasi kejadian.
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, menegaskan pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian. “Kasus ini kami tangani serius. Pelaku sudah diamankan dan proses hukum akan berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Peristiwa ini memicu gelombang duka sekaligus kemarahan masyarakat. Publik menilai tragedi tersebut bukan hanya soal tindak pidana individu, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap perilaku mabuk di tengah lingkungan sosial. Desakan agar aparat menindak tegas pelaku disuarakan, sekaligus dorongan agar pemerintah daerah memperkuat edukasi tentang bahaya konsumsi alkohol berlebihan.
Kini, keluarga korban masih diliputi trauma mendalam. Masyarakat sekitar berharap keadilan ditegakkan tanpa kompromi, agar tragedi memilukan terhadap anak tidak lagi terulang.












