GeloraNews.co.id, MALANG – Polemik pengelolaan kawasan wisata Tumpak Sewu dan Coban Sewu dinilai tidak dapat dilepaskan dari aspek hukum dan kejelasan regulasi perizinan. Sejumlah pihak menilai, kepastian administrasi dan legalitas menjadi kunci utama untuk mencegah konflik berkepanjangan di lapangan.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, setiap aktivitas pengelolaan destinasi wisata wajib mengantongi izin usaha dan izin pemanfaatan ruang sesuai kewenangan pemerintah daerah. Hal tersebut diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, serta peraturan turunannya yang mengatur perizinan usaha pariwisata dan kerja sama pengelolaan dengan BUMDes.
Menanggapi hal tersebut, Rohim selaku owner pengelola wisata Coban Sewu menegaskan bahwa pihaknya telah menempuh seluruh prosedur perizinan yang dipersyaratkan dan menjalankan aktivitas sesuai dengan izin yang dimiliki.
“Secara administrasi kami memiliki izin yang sah. CV kami ditunjuk oleh BUMDes sebagai pengelola dan izin tersebut diterbitkan oleh instansi berwenang. Oleh karena itu, aktivitas yang kami rencanakan berada di area yang secara hukum tercantum dalam izin,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa selama belum ada keputusan hukum atau administrasi yang menyatakan izinnya bermasalah, pihaknya berhak menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan.
“Kalau memang ada keberatan atau klaim lain, seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum atau klarifikasi resmi dari pemerintah daerah, bukan dengan pelarangan sepihak di lapangan,” tambahnya.
Sementara itu, dari sisi tata kelola pemerintahan desa, kerja sama antara BUMDes dengan pihak ketiga dalam pengelolaan wisata harus dituangkan dalam perjanjian tertulis dan mengacu pada regulasi desa serta peraturan daerah. Ketidaksinkronan antara kesepakatan nonformal dan izin resmi kerap menjadi sumber perbedaan tafsir di lapangan.
Pengamat kebijakan publik yang dihubungi terpisah menilai, pemerintah daerah perlu segera melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen perizinan yang dimiliki masing-masing pihak.
“Verifikasi administrasi dan penegasan batas wilayah izin menjadi langkah penting. Jika tidak, potensi konflik horizontal akan terus berulang,” ujarnya.
Hingga saat ini, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang serta instansi teknis terkait belum menyampaikan pernyataan resmi mengenai status perizinan maupun langkah penyelesaian yang akan ditempuh. Upaya konfirmasi oleh awak media masih terus dilakukan.
Masyarakat berharap, Pemkab Malang dapat segera mengambil sikap tegas dan transparan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, guna memastikan pengelolaan kawasan wisata berjalan tertib, berkeadilan, serta memberikan manfaat optimal bagi daerah dan masyarakat sekitar.
(Bersambung)
(Cak Ndronk)












