JAKARTA — Publik kembali tercengang oleh perkembangan kasus aktor Ammar Zoni. Setelah disebut-sebut terlibat peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba, Zoni kini dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, dengan status sebagai warga binaan risiko tinggi.
Transisi ke Nusakambangan bukan tanpa konsekuensi: ia langsung menempati kamar dengan protokol “one man one cell” (satu orang satu sel), yang menunjukkan penanganan super maksimal terhadap tahanan dengan risiko tinggi.
Penyebab pemindahan menurut Ditjen Pemasyarakatan: Ammar diduga melakukan penyalahgunaan serta pengedaran narkotika jenis sabu dan ganja dari bangku Rutan Salemba. Ia disebut berperan sebagai penampung barang haram tersebut dan diduga menggunakan aplikasi komunikasi Zangi untuk menjalankan jaringan dalam lapas.
Pemindahan ini disertai dengan langkah tegas: Ditjenpas menyertakan Ammar Zoni bersama lima narapidana lainnya yang dikategorikan “high risk” dan ditempatkan di lapas super-maximum security Nusakambangan.
Sementara itu, publik menunggu proses hukum lanjutan. Penahanan di Nusakambangan dipandang sebagai sinyal bahwa pelanggaran dalam lembaga pemasyarakatan akan ditindak keras tanpa pandang bulu. Di sisi lain, kasus ini kembali menyoroti integritas pengawasan dalam penjara dan penegakan sanksi terhadap napi yang masih aktif melakukan tindakan kriminal dari balik jeruji.











