Home / Headline News / Pemerintah Resmikan Kementerian Haji dan Umrah, Babak Baru Tata Kelola Ibadah

Pemerintah Resmikan Kementerian Haji dan Umrah, Babak Baru Tata Kelola Ibadah

JAKARTA — Pemerintah bersama DPR resmi menetapkan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah melalui pengesahan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah dalam sidang paripurna. Lembaga baru ini merupakan transformasi dari Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) yang kini naik status menjadi kementerian penuh, menandai babak baru pengelolaan ibadah haji dan umrah di Indonesia.

Keputusan tersebut diambil setelah melalui pembahasan panjang di Komisi VIII DPR. Pemerintah beralasan, perubahan status kelembagaan diperlukan agar penyelenggaraan haji dan umrah dapat dilakukan lebih profesional, transparan, serta memiliki posisi setara dalam hubungan diplomatik dengan Arab Saudi yang telah lebih dahulu memiliki kementerian sejenis.

“Dengan adanya kementerian, pelayanan akan lebih terstruktur dan memiliki tanggung jawab yang jelas di tingkat nasional,” ujar Wakil Menteri Sekretaris Negara dalam rapat Panja RUU di DPR.

Langkah ini mendapat dukungan luas dari kalangan organisasi masyarakat. Ketua PBNU, KH Abdul Wahab Fahrur, menyebut kementerian baru ini akan mempercepat perencanaan serta meningkatkan kualitas pelayanan jemaah. Sementara itu, Ketua Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi), Syam Resfiadi, menegaskan pentingnya kementerian segera membentuk struktur organisasi yang solid sekaligus membuka ruang pengawasan eksternal oleh lembaga seperti KPK dan BPK.

Selain memperbaiki tata kelola dalam negeri, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah juga memiliki arti strategis secara internasional. Dengan status kementerian, Indonesia diharapkan dapat memperkuat lobi dan kerja sama bilateral dengan Pemerintah Arab Saudi terkait kuota haji, penempatan jemaah, hingga pengelolaan akomodasi.

Pemerintah menargetkan, pelayanan kementerian ini nantinya berjalan dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, mulai dari tahap pendaftaran, bimbingan, keberangkatan, hingga kepulangan jemaah.

Transformasi ini juga diharapkan menutup celah praktik-praktik maladministrasi yang selama ini menjadi sorotan, sekaligus menegaskan komitmen negara hadir secara penuh dalam pemenuhan hak konstitusional warga untuk menunaikan ibadah haji dan umrah dengan aman, nyaman, dan bermartabat.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *