Kalipare, Kab. Malang — Skandal penipuan bermodus arisan konvensional mengguncang Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Seorang warga Dusun Kedungwaru 2, Desa Arjosari, berinisial D.S., diduga menjadi otak di balik praktik tipu-tipu yang menyebabkan ratusan warga kehilangan uang dalam jumlah fantastis.
Kejadian ini diperkirakan berlangsung sejak Februari hingga Mei 2025. Dalam rentang waktu itu, D.S. diduga memutar skema arisan fiktif yang membuat dana belasan hingga miliaran rupiah lenyap tanpa jejak, menyisakan ratusan korban dalam keputusasaan.
Kecurigaan mulai mencuat ketika sejumlah korban mengungkap bahwa mereka dijanjikan pencairan dana arisan secara instan melalui skema pembelian “jatah” dari anggota lain (yang ternyata tidak pernah ada). Salah satu korban, Devia Nicken Wulandari, warga Dusun Barisan, Desa Arjowilangun, melaporkan mengalami kerugian hingga Rp 40 juta. Ia diduga terjebak dalam jual beli “angin” (membayar untuk sesuatu yang tidak pernah eksis).
“Awalnya saya dijanjikan bisa segera cair arisan, cukup beli jatah dari anggota lain yang katanya macet sekitar bulan Maret. Saya setor uang, tapi pencairannya tak pernah terjadi sampai sekarang,” ujar salah satu korban yang enggan disebutkan namanya.
Kuasa hukum korban, Didik Lestariyono, dalam konferensi pers yang digelar Senin, 19 Mei 2025, menyatakan bahwa praktik ini bukan sekadar penggelapan dana, melainkan penipuan berlapis. “Kami menduga kuat pelaku tidak hanya membawa kabur uang setoran, tapi juga menjual jatah arisan fiktif. Ini bukan sekadar arisan macet, tapi arisan yang bahkan tak pernah ada,” tegas Didik.
Laporan resmi dari Devia telah diterima dan sedang diproses oleh Polres Malang. Fokus penyelidikan kini mengarah pada dua hal: penggelapan dana sejak Februari 2025 dan dugaan jual beli arisan fiktif yang berlangsung hingga Mei 2025. Polisi mendalami jaringan dan pola penipuan yang diduga melibatkan lebih banyak korban dari berbagai wilayah.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran arisan dengan iming-iming pencairan cepat atau pembelian “jatah” yang mencurigakan. “Modus seperti ini sangat berbahaya. Jangan mudah tergiur keuntungan cepat dalam waktu singkat,” ujar pihak kepolisian dalam pernyataan resminya.
Kasus ini menjadi pengingat serius akan bahaya investasi bodong berkedok arisan. Masyarakat diimbau lebih kritis, tidak ragu menelusuri legalitas penyelenggara, dan memverifikasi latar belakang sebelum bergabung dalam skema serupa.
Di tengah penyelidikan yang terus berjalan, harapan para korban untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan kerugian masih menyala. Mereka menanti langkah tegas aparat terhadap praktik licik yang diduga dijalankan sejak Februari hingga Mei 2025 ini.
(DL)