Geloranews.co.id, MALANG – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter di Persada Hospital, Kota Malang, terus menuai reaksi keras. Kali ini, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Malang menyampaikan sikap tegas mereka, menunjukkan keberpihakan kepada korban dalam kasus yang mereka nilai mencoreng citra dunia medis.
Ketua HMI Kota Malang, Ghenta Tiara Pramana Adji, melalui pernyataan resminya, menyatakan bahwa organisasinya akan berada di garis depan dalam melawan segala bentuk ketidakadilan. Hal ini terutama terkait dengan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh dr. Ardhitya Yoga Pramantara, seorang dokter yang bertugas di Rumah Sakit Persada.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelesaikan kasus ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Negara memiliki tanggung jawab untuk memperbaiki penegakan hukum serta mengambil tindakan preventif terhadap tindak pelecehan seksual, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022,” ujar Ghenta dalam keterangannya.
Ghenta juga mengungkapkan kekecewaannya atas dugaan keterlibatan seorang dokter yang seharusnya menjunjung tinggi sumpah profesi dalam memberikan pelayanan kepada pasien dengan empati dan integritas.
“Saudara Ardhitya, sebagai terduga pelaku dengan profesi yang mulia, justru diduga telah melanggar nilai-nilai etika dan sumpah dokter. Tindakan ini mencederai kepercayaan publik terhadap institusi medis,” katanya.
Dalam pernyataan sikapnya, HMI Kota Malang menekankan tiga poin utama:
Komitmen terhadap Keadilan dan Kemanusiaan:
1. HMI menegaskan komitmennya untuk memastikan kasus ini ditangani secara adil dan korban mendapatkan pemulihan yang semestinya.
2. Perlindungan Hak Perempuan dan Korban Kekerasan Seksual: HMI mendesak adanya perlindungan maksimal terhadap hak-hak perempuan dan korban kekerasan seksual, serta pemberian sanksi yang setimpal kepada pelaku untuk memberikan efek jera. Mereka menekankan pentingnya mencegah kejadian serupa terulang.
3. Pengawasan Ketat terhadap Profesi Medis. HMI menyoroti perlunya pengawasan yang ketat terhadap standar etika dan profesionalisme dalam dunia medis guna mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan layanan kesehatan.
Mereka menekankan bahwa fasilitas medis seharusnya menjadi ruang yang aman bagi pasien.
Lebih lanjut, Ghenta menilai kasus ini sebagai tindak pidana serius yang mengancam keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan.
“Ini sangat ironis dan amoral. Akses kesehatan adalah kebutuhan dasar yang seharusnya terbebas dari rasa takut dan ancaman,” tegasnya.
Sebagai tindakan nyata, HMI Cabang Kota Malang menyatakan akan terus bersuara lantang dan mendukung korban hingga hak-haknya terpenuhi dan keadilan ditegakkan. Mereka juga mendesak agar pelaku, jika terbukti bersalah, dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
“Kami tidak akan tinggal diam. HMI akan terus mengawal proses hukum ini dan memastikan korban mendapatkan pemulihan yang seadil mungkin serta pelaku menerima hukuman maksimal sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Ghenta.
(Sumber: Reagan)