Geloranews.co.id, MALANG Konferensi Pers – Kabar gembira datang dari Kepolisian Resort Polres Malang. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, tim gabungan Satreskrim Polres Malang berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor yang menimpa seorang ibu penjual Yakult beberapa waktu lalu. Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar hari ini di Polres Malang.
Konferensi pers kali ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres AKP Muchammad Nur, S.T.K., S.I.K dan dihadiri oleh Ibu Penjual Yakult Dalam keterangannya, menyampaikan rasa syukur atas kerja keras timnya yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras dan dedikasi tim Reskrim, kami berhasil mengamankan pelaku yang diduga kuat melakukan pencurian sepeda motor milik seorang ibu penjual Yakult. Penangkapan ini merupakan respons cepat kami terhadap laporan masyarakat dan komitmen kami untuk memberantas tindak kriminalitas,” ujar Kasat Reskrim Polres Malang Akp Muhammad Nur dengan nada tegas.
Lebih lanjut, Muhammad Nur menjelaskan bahwa pelaku berhasil diidentifikasi berdasarkan keterangan saksi, atau informasi dari masyarakat. Pelaku AKP Muchammad Nur, S.T.K., S.I.K Tersangka, jika ditangkap di wilayah Kepanjen pada senin 28/05/2025
“Saat penangkapan, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa barang bukti yang diamankan, sepeda motor korban, kunci motor, baju dan barang bukti lainnya. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Malang untuk mendalami motif dan kemungkinan adanya keterlibatan dalam kasus kejahatan.
Muhammad Nur, juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Ia berharap keberhasilan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.
Polres Malang juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat atau mengalami tindak kejahatan serta menghimbau untuk tidak memberikan kesempatan kepada para pelaku tindak pidana.
“Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Kabupaten Malang, serta masyarakat harap berhati-hati dan jangan memberikan kesempatan kepada para pelaku tindak pidana” pungkasnya
(Rb)