Home / Berita Terkini / Ngaku Memperkosa Di Video, Masih Jadi Saksi, PUBLIK GERAM !

Ngaku Memperkosa Di Video, Masih Jadi Saksi, PUBLIK GERAM !

Ngaku Memperkosa di Video, Masih Jadi Saksi di Polisi, Publik Geram!

Malang – Kasus dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh mantan mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang, berinisial IPF, terus menjadi sorotan publik. Kepolisian saat ini tengah mendalami laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi, termasuk terduga pelaku.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, pada Selasa (22/4/2025) menyatakan bahwa dua orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.

“Perlu kami jelaskan, kemarin ada tambahan pemeriksaan terhadap dua saksi soal dugaan pemerkosaan oleh eks mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Malang,” ujar Yudi.

Salah satu saksi merupakan teman korban, seorang perempuan berinisial AAP. Sedangkan satu saksi lainnya adalah IPF sendiri, yang hingga kini statusnya masih sebagai saksi dalam proses penyelidikan.

“Untuk saat ini, IPF masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” jelas Yudi. Namun pihaknya tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka, seiring dengan terus bertambahnya alat bukti dan keterangan saksi.Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara tuntas.

“Penyidik akan melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan barang bukti yang relevan,” tegas Yudi.

Kasus ini mendapat atensi tinggi dari masyarakat, utamanya setelah beredarnya sebuah video di media sosial yang diduga diunggah sendiri oleh IPF. Dalam video tersebut, ia menyampaikan pengakuan yang mengejutkan sekaligus permohonan maaf.

“Saya mengaku bersalah telah melakukan pelecehan. Dengan kronologi mengajak dia datang ke kontrakan saya, mengajak mabuk, lalu melakukan pemerkosaan tanpa persetujuan korban di saat korban sedang haid dan dalam kondisi tepar,” ujar IPF dalam video itu, yang viral pada Minggu (13/4).

Pengakuan IPF di media sosial tersebut memunculkan beragam reaksi keras dari warganet. Banyak yang mendesak agar aparat tidak hanya berhenti pada status saksi, namun segera menetapkan IPF sebagai tersangka.

“Kalau sudah mengaku di publik, masa di mata hukum masih saksi?” komentar salah satu pengguna Instagram yang mengunggah ulang video tersebut.

Lembaga-lembaga pemerhati perempuan juga angkat suara. Mereka menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban dan mendesak agar proses hukum dilakukan secara adil, transparan, dan tidak berlarut-larut.

“Ini bukan hanya soal satu korban, tapi soal keadilan bagi banyak perempuan yang mungkin mengalami hal serupa namun takut bersuara,” kata salah satu aktivis perempuan di Malang yang enggan disebut namanya.

Sementara itu, pihak kampus UIN Maliki belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Namun tekanan publik agar pihak kampus ikut bertanggung jawab secara moral atas tindakan mantan mahasiswanya semakin kuat.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya edukasi seksual dan etika pergaulan di kalangan mahasiswa. Apalagi jika menyangkut ranah kekerasan seksual, yang kerap kali berusaha ditutup-tutupi oleh pelaku dengan dalih hubungan pribadi atau konsumsi alkohol. Pihak kepolisian sendiri menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan.

“Kami meminta masyarakat bersabar dan menyerahkan sepenuhnya pada proses penyelidikan yang sedang berlangsung,” pungkas Yudi.

Kini, publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum, apakah pengakuan IPF di media sosial akan diperkuat oleh alat bukti dan keterangan saksi hingga berujung pada status tersangka? Atau justru akan menguap di tengah jalan?.

(Reagan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *