Desa dan BPN: Perlu Cek Lapangan
Sekretaris Desa Sumberpucung menyampaikan bahwa berdasarkan catatan administrasi desa, jalan tersebut tidak tercatat sebagai jalan resmi desa. Paving dilakukan murni swadaya masyarakat, bukan Dana Desa.
Pihak ATR/BPN Kabupaten Malang menyatakan belum bisa berasumsi dan perlu dilakukan pengecekan lapangan untuk memastikan historis dan batas tanah secara faktual. Mediasi dinilai sebagai langkah awal guna mencegah konflik sosial yang lebih luas.
DPRD: Sidak 24 Februari
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa menyimpulkan tanpa verifikasi langsung di lapangan. Disepakati bersama, sidak akan dilaksanakan Selasa, 24 Februari 2026, melibatkan DPRD, BPN, Bagian Hukum, kecamatan, dan pemerintah desa.
Namun publik bertanya: mengapa masalah ini dibiarkan berlarut sejak November 2025?
Malang – Polemik penutupan akses jalan lingkungan di Desa Sumberpucung akhirnya meledak ke ruang publik. Rabu (18/2/2026), bertempat di Ruang Rapat Narasinghamurti DPRD Kabupaten Malang, digelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas penutupan total jalan Gang Hembusan oleh seorang warga bernama H. Hadi Parno.
Rapat yang dihadiri sekitar 40 orang tersebut mempertemukan unsur DPRD, OPD Pemkab Malang, ATR/BPN, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, serta perwakilan warga. Agenda utama: mencari kejelasan dan solusi atas penutupan jalan yang diklaim sebagai milik pribadi berdasarkan SHM.
509 Warga Kehilangan Akses
Dalam forum, perwakilan warga Anang Suharto menegaskan bahwa jalan lingkungan yang menghubungkan Jalan Raya Provinsi dengan Jalan Raden Patah tersebut telah lama menjadi akses vital masyarakat. Bahkan, jalan tersebut telah dipaving melalui swadaya warga.
Namun sejak 30 November 2025, akses itu ditutup total dengan tembok batako. Dampaknya tidak main-main:
509 warga kehilangan akses utama
Aktivitas ekonomi dan pekerjaan terganggu
Akses pendidikan dan ibadah terhambat
Infrastruktur yang telah dimanfaatkan publik menjadi tidak bisa digunakan
Warga menilai penutupan dilakukan sepihak tanpa musyawarah, tanpa putusan pengadilan, dan tanpa proses hukum yang jelas.
“Kami tidak menolak hak kepemilikan, tapi tidak bisa semena-mena menutup jalan yang sudah menjadi akses publik,” tegas salah satu warga.
Kasus ini bukan sekadar sengketa batas tanah. Ini menyangkut fungsi sosial tanah dan kepentingan umum. Dalam konteks tata kelola pemerintahan, ketika ratusan warga kehilangan akses vital, negara tidak boleh lamban.
Jika benar jalan tersebut telah lama digunakan masyarakat sebagai akses publik, maka aspek fungsi sosial hak atas tanah harus menjadi pertimbangan utama. Pemerintah Kabupaten Malang didesak bersikap tegas dan cepat sebelum konflik horizontal membesar.
Lebih jauh lagi, apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum atas penutupan jalan umum tanpa dasar yang sah, aparat penegak hukum wajib bertindak. Tidak boleh ada kesan bahwa kepentingan individu lebih kuat daripada hak kolektif masyarakat.
Kasus ini menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Malang: apakah akan membiarkan 509 warganya terus berputar lebih jauh hanya karena tembok sengketa, atau hadir sebagai penjamin keadilan sosial?
Publik kini menunggu hasil sidak 24 Februari. Jangan sampai sidak hanya menjadi formalitas, sementara tembok tetap berdiri dan warga tetap terhalang.
Karena ketika akses publik ditutup, yang terhalang bukan hanya jalan—tetapi juga rasa keadilan.











